Beredar Kabar Rekening Bank Milik FPI Diblokir

Jum'at, 01 Januari 2021 - 19:59 WIB
loading...
Beredar Kabar Rekening Bank Milik FPI Diblokir
Beredar kabar rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) diblokir, setelah ormas bentukan Habib Rizieq Shihab itu dilarang pemerintah. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Beredar kabar bahwa rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) diblokir, setelah ormas bentukan Habib Rizieq Shihab itu dinyatakan dilarang oleh pemerintah.

Dari tangkapan layar yang diterima Okezone, Jumat (1/1/2021), menunjukkan bahwa rekening bank dengan sistem syariah atas nama FPI tersebut tidak bisa melakukan transaksi.

"Transaksi tidak dapat diproses. Silakan coba beberapa saat lagi," demikian tulisan dari tangkapan layar tersebut. (Baca juga; Posko Tiga Pilar Tetap Dibangun di Bekas Markas FPI Petamburan saat Tahun Baru )

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar tak membantah adanya kabar pemblokiran rekening bank dari FPI tersebut. "Infonya begitu tapi nanti kita cek untuk pastikan lagi," katanya saat dikonfirmasi.

Aziz Yanuar menambahkan, pihaknya belum berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak bank lantaran saat ini tengah libur tahun baru 2021. "Bank masih libur juga," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD melarang semua aktivitas FPI. Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang. (Baca juga; GP Ansor Tangsel Rayu Mantan Anggota FPI Hijrah )

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum," kata Mahfud, Rabu 30 Desember 2020.

Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. Mahfud melanjutkan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," pungkasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1862 seconds (0.1#10.140)