Tak Bawa Hasil Rapid Test Antigen, Puluhan Pengendara Hendak ke Puncak Dipaksa Putar Balik

Rabu, 30 Desember 2020 - 17:43 WIB
loading...
Tak Bawa Hasil Rapid Test Antigen, Puluhan Pengendara Hendak ke Puncak Dipaksa Putar Balik
Puluhan kendaraan yang hendak menuju Puncak, Bogor, dipaksa putar balik di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Rabu (30/12/2020). Foto: Dok Satlatas Polres Bogor
A A A
BOGOR - Puluhan kendaraan yang hendak menuju Puncak, Bogor, dipaksa putar balik di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Rabu (30/12/2020). Mereka diputar balik karena tidak bisa menunjukkan hasil rapid test antigen kepada petugas.

"Hari ini total kendaraan yang diputar balik ada 40 kendaraan. Mayoritas itu mobil plat B dan A yang tidak membawa hasil rapid test antigen," ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian Novianto. (Baca juga: Cegah COVID-19, Polres Bogor Buka Layanan Rapid Test Antigen Gratis)

Dalam Operasi Yustisi ini, aparat gabungan juga membubarkan kerumunan wisatawan dari Gunung Mas sampai Puncak Pass. Termasuk menertibkan pedagang kali lima (PKL) sepanjang jalur tersebut. "Total PKL yang ditertibkan 22 lapak," katanya.

Operasi Yustisi ini sesuai dengan surat Seruan Bupati Bogor Nomor : 423/COVID-19/Sekret/XII/2020. Diharapkan masyarakat ataupun wisatawan dapat mematuhi aturan tersebut untuk mencegah penularan Covid-19 selama masa libur Tahun Baru 2021. (Baca juga: Gencar Rapid Test Antigen, Okupansi Hotel di Puncak Anjlok hingga 80 Persen)

"Operasi Yustisi masker sekaligus pemeriksaan hasil rapid test antigen Covid-19 wisatawan menuju Puncak berjalan aman dan kondusif, walaupun terkendala cuaca hujan," tutup Ardian.

Tak Bawa Hasil Rapid Test Antigen, Puluhan Pengendara Hendak ke Puncak Dipaksa Putar Balik


Diketahui, wisatawan yang akan berlibur di wilayah Kabupaten Bogor diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen. Hal tersebut dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Hal itu tertuang dalam Seruan Bupati Bogor Nomor : 423/Covid-19/Sekret/XII/2020 terkait pengendalian kegiatan masyarakat dalam upaya pencegahan covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru.

Kemudian, dilarang untuk menggelar pesta perayaan Tahun Baru baik di dalam maupun luar ruangan. Sekaligus dilarang menjual atau menggunakan terompet, petasan, kembang api dan sejenisnya.

(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1748 seconds (0.1#10.140)