Karyawan Ini Gasak Notebook yang Sedang Di-Charge di Terminal 3 Bandara Soetta

Rabu, 30 Desember 2020 - 14:38 WIB
loading...
Karyawan Ini Gasak Notebook...
Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra saat konferensi pers, Rabu (30/12/2020). Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Seorang warga negara asing (WNA) asal Afghanistan dan dua orang warga negara Indonesia (WNI), diamankan Polresta Bandara Soetta Tangerang, setelah ketiganya terlibat pencurian laptop milik penumpang pesawat. Aksi pencurian ini terjadi di area tunggu Gate 17 Keberangkatan Domestik Terminal 3 Bandara Soetta, pada Senin 30 November 2020, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, korban atas nama Mochammad Arif Rochman baru sadar laptopnya hilang saat baru tiba di Jambi. "Jadi, pada hari Senin 30 November 2020, sekitar pukul 14.00 WIB, pelapor tiba di Bandara Soetta untuk berangkat ke Jambi," kata Adi kepada wartawan, di Bandara Soetta, Rabu (30/12/2020).

Korban berangkat ke Jambi dengan pesawat Citilink QG 966 untuk kepentingan bekerja. Sambil menunggu pesawat datang, korban men-charge laptopnya notebook Dell Latitude 5300 di Gate 17. (Baca juga: Gasak Tas Rp80 Juta Milik Jeremy Thomas, Pasutri Dibekuk Polisi)

" Notebook Dell Latitude 5300 yang dibawa korban, kemudian tertinggal di charge center pada saat yang bersangkutan memasuki pesawat tujuan Jambi," sebut Adi.

Saat tiba di Jambi korban baru sadar bahwa laptopnya yang sedang di-charge di Bandara Soetta, tertinggal. Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melapor ke Polresta Bandara Soetta, Tangerang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, dari rekaman CCTV diketahui bahwa laptop korban yang tertinggal itu sudah berpindah tangan ke orang lain.

"Orang yang mengambil adalah ZN, seorang karyawan swasta yang bekerja di Batam. Pelaku kami tangkap di Batam, Kepulauan Riau, Rabu 23 Desember 2020," jelasnya. (Baca juga: Kerumunan di Terminal 3 Bandara Soetta, Ini Kata Ketua Satgas Udara)

Berdasarkan keterangan ZN, terungkap bahwa laptop tersebut telah dijual melalui jejaring media online Market Place Facebook sebesar Rp8 juta. Dalam menjual laptop curian ini, ZN dibantu oleh tersangka lainnya, yakni LI (29).

Dari tangan ZN, polisi menyita uang tunai sebesar Rp750 ribu, dan kwitansi pembayaran pembelian ponsel. Ternyata, uang penjualan laptop curian itu untuk membeli ponsel.

"Untuk tersangka LI kami amankan di Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu 23 Desember 2020. Dari tangan tersangka, kami mengamankan ponsel yang digunakan untuk menjual laptop curian itu," papar Alexander.

Tidak berhenti di situ, polisi bergerak kepada tersangka lain yang membeli laptop curian itu. Dari keterangan kedua tersangka, akhirnya polisi menangkap WNA bernama ZR.

"Tersangka ZR merupakan WNA Afghanistan yang tengah mencari suaka. Jadi, dia membeli laptop melalui akun Facebook milik Leo Iskandar dengan harga murah untuk dijual lagi di akun Zaman Rafiq," tuturnya.

Tersangka ZR mempersiapkan kardus laptop merk Dell agar terlihat resmi memiliki kardus. Pelaku ZR akhirnya ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Saat ini tersangka kami amankan di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2284 seconds (0.1#10.140)