Gasak Tas Rp80 Juta Milik Jeremy Thomas, Pasutri Dibekuk Polisi
"Sepasang suami istri itu mencuri barang berharga milik korban di antaranya perhiasan emas dan berlian, handphone, serta tas merek Gucci seharga Rp80 juta. Sejauh ini baru tas yang dijual pelaku seharga Rp300 ribu," ujar Kanit Reskrim Polsek Cilandak, AKP Komang Agus pada wartawan, Selasa (29/12/2020). ( )
Menurutnya, sepasang suami istri itu diciduk polisi di lokasi bereda, MAB di kediamannya Tegal, sedangkan istrinya MRT diciduk di kontrakannya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban yang mana ada ART yang baru dipekerjakan mencuri barang berharga miliknya dan keluarganya.
"Modusnya ini mereka melamar pekerjaan sebagai ART dan baru 3 minggu bekerja mereka lalu melakukan pencurian di rumah korban," tuturnya. ( )
Kini, kedua pelaku pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Polisi pun meminta pada semua lapisan masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dalam mempekerjakan ART sehingga tak jadi korban kejahatan sebagaimana yang dialami Jeremy Thomas.