Penggugat Minta Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq di PN Jaksel Dilanjutkan

Selasa, 29 Desember 2020 - 14:17 WIB
loading...
Penggugat Minta Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq di PN Jaksel Dilanjutkan
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diminta mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum tersangka Habib Rizieq Shihab dan dilanjutkan kembali.

Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio mengatakan, putusan dalam sidang tersebut memerintahkan kepada pihak termohon Polda Metro Jaya untuk kembali melanjutkan proses hukum FHM dan HRS. (Baca juga: Mahfud MD: Persoalan Hukum Lahan Ponpes Habib Rizieq Harus Diselesaikan Dulu)

"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di-SP3 oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum terhadap HRS dan FHM," ujar Febriyanto, Selasa (29/12/2020).

Pengajuan gugatan SP3 tersebut dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Dia berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan. "Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik," ucapnya. (Baca juga: Jadi Kandidat Doktor di Malaysia, Ini Judul Disertasi Habib Rizieq Shihab)

Kasus tersebut muncul pada 30 Januari 2017 pada saat beredar dugaan chat mesum antara Habib Rizieq dan Firza. Kemudian, Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017.

"Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro karena alasannya tidak cukup bukti. Alhamdulillah putusan praperadilan memerintahkan termohon untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di-SP3," ujar Febriyanto.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7064 seconds (0.1#10.140)