Kecelakaan Maut Pasar Minggu, Dirlantas Sebut Bila Ditemukan Bukti Baru Aiptu IC Bisa Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya terus mengumpulkan bukti keterlibatan pelaku lain dalam kecelakaan maut yang menewaskan seorang pemotor di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Walaupun tersangka HR bukan pengemudi yang menabrak tiga sepeda motor, namun polisi mengantongi bukti HR sengaja membenturkan kendaraannya ke Toyota Innova yang dikemudikan Aiptu IC. Hal itulah yang membuatnya hilang kendali lalu menyeruduk tiga pemotor hingga menelan satu korban jiwa. (Baca juga:Tersangka Kecelakaan Maut Pasar Minggu Laporkan Dugaan Pemukulan ke Polres Jaksel)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan Aiptu IC pengemudi yang menabrak tiga sepeda motor hingga kini masih berstatus saksi. Kepolisian tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk melihat pelanggaran yang dilakukan Aiptu IC.
"Banyak menanyakan status polisinya. Saat ini masih saksi. Dan penyidik masih bekerja untuk mencari bukti-bukti tambahan untuk membuat terang dari kasus lakalantas ini," ujar Sambodo, Senin (28/12/2020).
Menurut dia, Aiptu IC bisa saja berubah statusnya dari saksi menjadi tersangka apabila kepolisian dalam proses penyidikan menemukan bukti baru. "Tidak menutup kemungkinan bisa juga nanti kalau kita menemukan bukti baru statusnya kita naikkan sebagai tersangka," katanya.
Sebelumnya, Sambodo mengatakan, telah memeriksa dua saksi kunci yang menyatakan kecelakaan tidak berdiri sendiri, namun disebabkan diserempetnya Toyota Innova warna silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan HR. (Baca juga:Tes Urine Tersangka Kasus Kecelakaan Pasar Minggu Negatif Narkoba dan Miras)
Keterangan saksi diperkuat rekaman CCTV yang terpasang di salah satu toko. Terlihat pengemudi Hyundai membenturkan mobil ke Innova hingga mobil tersebut hilang kendali lalu menyeberang jalur dan menabrak tiga sepeda motor.
Selain itu, dipertegas pula dengan bukti kerusakan Hyundai hitam. Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Walaupun tersangka HR bukan pengemudi yang menabrak tiga sepeda motor, namun polisi mengantongi bukti HR sengaja membenturkan kendaraannya ke Toyota Innova yang dikemudikan Aiptu IC. Hal itulah yang membuatnya hilang kendali lalu menyeruduk tiga pemotor hingga menelan satu korban jiwa. (Baca juga:Tersangka Kecelakaan Maut Pasar Minggu Laporkan Dugaan Pemukulan ke Polres Jaksel)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan Aiptu IC pengemudi yang menabrak tiga sepeda motor hingga kini masih berstatus saksi. Kepolisian tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk melihat pelanggaran yang dilakukan Aiptu IC.
"Banyak menanyakan status polisinya. Saat ini masih saksi. Dan penyidik masih bekerja untuk mencari bukti-bukti tambahan untuk membuat terang dari kasus lakalantas ini," ujar Sambodo, Senin (28/12/2020).
Menurut dia, Aiptu IC bisa saja berubah statusnya dari saksi menjadi tersangka apabila kepolisian dalam proses penyidikan menemukan bukti baru. "Tidak menutup kemungkinan bisa juga nanti kalau kita menemukan bukti baru statusnya kita naikkan sebagai tersangka," katanya.
Sebelumnya, Sambodo mengatakan, telah memeriksa dua saksi kunci yang menyatakan kecelakaan tidak berdiri sendiri, namun disebabkan diserempetnya Toyota Innova warna silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan HR. (Baca juga:Tes Urine Tersangka Kasus Kecelakaan Pasar Minggu Negatif Narkoba dan Miras)
Keterangan saksi diperkuat rekaman CCTV yang terpasang di salah satu toko. Terlihat pengemudi Hyundai membenturkan mobil ke Innova hingga mobil tersebut hilang kendali lalu menyeberang jalur dan menabrak tiga sepeda motor.
Selain itu, dipertegas pula dengan bukti kerusakan Hyundai hitam. Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
(jon)