Tersangka Kecelakaan Maut Pasar Minggu Laporkan Dugaan Pemukulan ke Polres Jaksel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Handana Riadi (25), tersangka kecelakaan maut di Pasar Minggu , Jakarta Selatan telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pemukulan yang dilakukan Aiptu Imam Chambali.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, Handana membuat laporan polisi (LP) pada Minggu (27/12/2020). “Kemarin HR baru buat visum dan LP," ujarnya, Senin (28/12/2020). (Baca juga:Tes Urine Tersangka Kasus Kecelakaan Pasar Minggu Negatif Narkoba dan Miras)
Saat ini, penyidik tengah menunggu kuasa hukum tiba di Polres Jaksel sebelum meminta keterangan Handana sebagai saksi pelapor. "Waktu HR datang ke Polres minta pengantar visum dan setelah divisum belum datang lagi ke Polres. Ini sekarang penyidik Polres meminta keterangan HR sebagai pelapor," kata Budi.
Handana ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa saksi dan alat bukti berupa kerusakan kendaraan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. (Baca juga:Ini Besaran Santunan Kematian Korban Kecelakaan di Pasar Minggu)
Handana yang mengendarai mobil Hyundai menyerempet mobil Toyota Innova yang dikemudikan Aiptu Imam Chambali sehingga mobil tersebut mengarah ke jalur berlawanan kemudian menabrak tiga orang. Satu di antaranya tewas bernama Pinkan Lumintang (30) yang beralamat di Ratu Jaya, Cipayung, Depok.
Lihat Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Tewas, 7 Orang Terluka
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, Handana membuat laporan polisi (LP) pada Minggu (27/12/2020). “Kemarin HR baru buat visum dan LP," ujarnya, Senin (28/12/2020). (Baca juga:Tes Urine Tersangka Kasus Kecelakaan Pasar Minggu Negatif Narkoba dan Miras)
Saat ini, penyidik tengah menunggu kuasa hukum tiba di Polres Jaksel sebelum meminta keterangan Handana sebagai saksi pelapor. "Waktu HR datang ke Polres minta pengantar visum dan setelah divisum belum datang lagi ke Polres. Ini sekarang penyidik Polres meminta keterangan HR sebagai pelapor," kata Budi.
Handana ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa saksi dan alat bukti berupa kerusakan kendaraan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. (Baca juga:Ini Besaran Santunan Kematian Korban Kecelakaan di Pasar Minggu)
Handana yang mengendarai mobil Hyundai menyerempet mobil Toyota Innova yang dikemudikan Aiptu Imam Chambali sehingga mobil tersebut mengarah ke jalur berlawanan kemudian menabrak tiga orang. Satu di antaranya tewas bernama Pinkan Lumintang (30) yang beralamat di Ratu Jaya, Cipayung, Depok.
Lihat Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Tewas, 7 Orang Terluka
(jon)