Habib Rizieq Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Kerumunan di Megamendung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung , Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab akan mengajukan praperadilan. Hal demikian disampaikan Tim kuasa hukum dan juga Sekertaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.
“Kita mau (ajukan) praperadilan yang (penetapan) tersangka di Megamendung,” kata Aziz saat dihubungi, Senin (28/12/2020). ( )
Aziz menjelaskan, praperadilan ihwal penetapan tersangka Habib Rizieq tersebut nantinya akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kita akan daftarkan di PN Jakarta Selatan,” urainya. (
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu.
"Sudah, sudah keluar, tersangka sudah. Megamendung sudah, yang Bogor Rumah Sakit Ummi belum. Rizieq, tersangkanya Rizieq," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di kantor Komnas HAM.
Adapun terkait kasus di Bogor Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Selain di Bogor, Habib Rizieq juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. ( )
“Kita mau (ajukan) praperadilan yang (penetapan) tersangka di Megamendung,” kata Aziz saat dihubungi, Senin (28/12/2020). ( )
Aziz menjelaskan, praperadilan ihwal penetapan tersangka Habib Rizieq tersebut nantinya akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kita akan daftarkan di PN Jakarta Selatan,” urainya. (
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu.
"Sudah, sudah keluar, tersangka sudah. Megamendung sudah, yang Bogor Rumah Sakit Ummi belum. Rizieq, tersangkanya Rizieq," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di kantor Komnas HAM.
Adapun terkait kasus di Bogor Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Selain di Bogor, Habib Rizieq juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. ( )
(mhd)