KPAI Minta Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dikenakan Pasal Berlapis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Marakanya kasus pelecehan seksual terhadap anak membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinannya. KPAI meminta pihak kepolisian menghukum dan menangkap para pelaku tindak kriminal tersebut.
Komisioner KPAI Putu Elvina menyesalkan meningkatnya aksi pelecehan seksual terhadap anak. Oleh karena itu, para orang tua diminta lebih mengawasi kegiatan buah hatinya. Di sisi lain, KPAI juga meminta polisi untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku predator anak. Bagi yang tertangkap dan terbukti bersalah, harus dikenakan hukuman berat. (Baca juga: Miris, Ayah Bejat Ini Cabuli Anak Tirinya yang Masih SD selama 2 Tahun)
Polisi diminta tidak segan menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Apalagi jika pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri atau guru di sekolah korban belajar. "Karena dalam kasus ini selain ancaman pidana tapi ada pemberatan terutama pada ayah kandung yang melakukan pencabulan dapat kena tambahan sepertiga dari ancaman pidana," ujar Putu, Minggu (27/12/2020).
Selain itu, polisi juga dapat meminta majelis hakim agar mengungkap identitas pelaku ke publik setelah vonis dijatuhkan. Dengan pengungkapan identitas ini, dapat mencegah aksi pencabulan serupa terulang. Selain itu KPAI juga meminta polisi menjamin perlindungan anak, yakni terhadap trauma healing mereka usai menerima kekerasan seksual. Dengan begitu, anak bisa melanjutkan tumbuh kembang tanpa trauma. (Baca juga: Biadab, Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Masih Balita)
Di tempat terpidah, Polres Metro Jakarta Barat mencatat ada kenaikan kasus pelecehan seksual di wilayahnya sepanjang 2020. Peningkatan itu terbilang cukup signifikan yakni berkisar 48 persen dari tahun sebelumnya. "Jadi kalau kami buat presentase itu ada peningkatan 48 peren dari 2019 ke 2020," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Audie S Latuheru.
Audie menyampaikan, peningkatan ini terjadi karena berbagai faktor. Misalnya, keaktifan petugas dalam mengusut kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak yang tidak dilaporkan ke polisi. āKalau ada informias, kami minta masyarakat tidak segan untuk melaporkan kepada Pihak Kepolisian,ā tukasnya.
Komisioner KPAI Putu Elvina menyesalkan meningkatnya aksi pelecehan seksual terhadap anak. Oleh karena itu, para orang tua diminta lebih mengawasi kegiatan buah hatinya. Di sisi lain, KPAI juga meminta polisi untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku predator anak. Bagi yang tertangkap dan terbukti bersalah, harus dikenakan hukuman berat. (Baca juga: Miris, Ayah Bejat Ini Cabuli Anak Tirinya yang Masih SD selama 2 Tahun)
Polisi diminta tidak segan menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Apalagi jika pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri atau guru di sekolah korban belajar. "Karena dalam kasus ini selain ancaman pidana tapi ada pemberatan terutama pada ayah kandung yang melakukan pencabulan dapat kena tambahan sepertiga dari ancaman pidana," ujar Putu, Minggu (27/12/2020).
Selain itu, polisi juga dapat meminta majelis hakim agar mengungkap identitas pelaku ke publik setelah vonis dijatuhkan. Dengan pengungkapan identitas ini, dapat mencegah aksi pencabulan serupa terulang. Selain itu KPAI juga meminta polisi menjamin perlindungan anak, yakni terhadap trauma healing mereka usai menerima kekerasan seksual. Dengan begitu, anak bisa melanjutkan tumbuh kembang tanpa trauma. (Baca juga: Biadab, Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Masih Balita)
Di tempat terpidah, Polres Metro Jakarta Barat mencatat ada kenaikan kasus pelecehan seksual di wilayahnya sepanjang 2020. Peningkatan itu terbilang cukup signifikan yakni berkisar 48 persen dari tahun sebelumnya. "Jadi kalau kami buat presentase itu ada peningkatan 48 peren dari 2019 ke 2020," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Audie S Latuheru.
Audie menyampaikan, peningkatan ini terjadi karena berbagai faktor. Misalnya, keaktifan petugas dalam mengusut kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak yang tidak dilaporkan ke polisi. āKalau ada informias, kami minta masyarakat tidak segan untuk melaporkan kepada Pihak Kepolisian,ā tukasnya.
(thm)