Melawan Hendak Diperkosa, Dokter Muda Jadi Korban Kebiadaban Satpam Hotel

Kamis, 24 Desember 2020 - 14:14 WIB
loading...
A A A
Dihadapan polisi, kata Arsya, pelaku tak berkutik dan mengakui segala kejahatan. Meski demikian, pelaku sempat mengelabuhi kejahatannya diawali karena Ranisa melindas kakinya. Namun hal itu hanya alibi setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi dilakukan. “Ternyata itu hanya nafsu pelaku aja,” katanya.

Arsya melanjutkan dalam pemeriksaan. Pihaknya tak menemukan bila pelaku terpengaruh minuman keras maupun narkoba. Artinya, kata Arsya, pelaku melakukan perbuatannya secara sadar dan mengetahui hukumannya.

Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan percobaan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Diberitakan sebelumnya seorang Security hotel Bamboo Inn di kawasan Palmerah, Jakarta Barat berinisial AJ melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang dokter wanita bernama Ranisa Larasati.

Kepala dokter tersebut dipukul menggunakan kunci Inggris, kejadian tersebut di ketahui terjadi pada minggu 20 Desember 2020. Atas kejadian tersebut, kepala dokter wanita itu terluka dan harus menjalani penanganan medis secara serius di RS Harapn Kita Jakarta Barat.
(wib)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1463 seconds (0.1#10.140)