Penumpang KA Kecewa Batas Waktu Rapid Test Antigen Hanya Berlaku 3 Hari

Senin, 21 Desember 2020 - 15:20 WIB
loading...
Penumpang KA Kecewa...
Seorang wanita tengah menjalani tes swab Covid-19. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan kewajiban bagi penumpangnya untuk menyertakan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik kereta api, salah satunya di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Sedangkan penumpang yang belum melakukan rapid test bisa melakukannya di stasiun.

Namun, rapid test antigen yang dilakukan di stasiun itu dikeluhkan penumpang, salah satunya Kushartono warga asal Bogor yang hendak pergi ke Surabaya dari Stasiun Gambir. Dia mengeluhkan rapid test itu hanya bisa dilakukan di beberapa stasiun saja, belum secara menyeluruh untuk KA jarak jauh.

"Memang antigen ini mendekati akurat, tapi banyak penumpang yang kecewa kalau batas waktunya cuman tiga hari sehingga kalau mau pulang lagi (ke Jakarta) dua kali tes kan dan memakan biaya cukup tinggi, kecuali kalau di waktu tiga hari itu pulangnya, yang mana memberatkan penumpang," ujarnya saat berbincang di lokasi, Senin (21/12/2020).

Selain itu, kata dia, batas waktu yang diberlakukan pun sangat singkat, hanya tiga hari saja sehingga penumpang yang mau bolak-balik Jakarta ke daerah lebih dari tiga hari itu pun harus merogoh koceknya dua kali pula. Dia sendiri harus merogoh kocek Rp400 lebih untuk biaya pulang ke Surabaya sekali jalan bersama tiga orang anggota keluarganya.

Maka itu, paparnya, PT KAI diharapkan mau mempertimbangkan batas waktu rapid test antigen itu untuk diperpanjang atau dipermurah biaya rapid test antigennya itu sehingga tak memberatkan penumpang.

Berdasarkan pantauan, Stasiun Gambir tampak dipenuhi penunpang yang hendak pergi ke luar kota Jakarta. Antrean pun terjadi pada Senin (21/12/2020) siang, sedangkan di pagi hingga siang hari antreannya masih belum seramai saat ini. Petugas yang ada di lokasi pun selalu mengimbau pada penumpang yang mengantri untuk tetap menaati protokol kesehatan.

Sementara itu, EVP Corporate Secretary KAI, Dadan Rudiansyah menerangkan, mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik Kereta Api.

Aturan itu sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," tururnya. ( )

Menurutnya, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M). Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskanmenunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2478 seconds (0.1#10.140)