Wali Kota Jakut Pastikan Ada Sanksi Tegas bagi ASN yang Bepergian Keluar Kota

Sabtu, 19 Desember 2020 - 22:32 WIB
loading...
Wali Kota Jakut Pastikan Ada Sanksi Tegas bagi ASN yang Bepergian Keluar Kota
Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengingatkan seluruh ASN Pemkot Jakarta Utara untuk tidak melakukan perjalanan luar kota. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Jakarta Utara untuk tidak melakukan perjalanan luar kota selama periode cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 21-31 Desember 2020.

Larangan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 83/SE/2020 tentang Pengendalian dan Pencegahan Covid-19, serta Sistem Kerja ASN Menjelang Natal dan Tahun Baru 2021.

"Kami mengikuti apa yang jadi pedoman sebagaimana dalam SE dimaksud," ujar Sigit Kepada SINDOnews, Sabtu (19/12/2020). (Baca juga: Anies Ajak Warga Tetap Berada di Rumah Selama Libur Natal dan Tahun Baru)

Apabila ada ASN ataupun non ASN yang melanggar peraturan tersebut, ia memastikan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. "Pelanggaran atas ketentuan akan dikenakan sanksi sebagaimana PP 53 tentang Disiplin Pegawai," tegas Sigit.

Adapun dalam SE yang diteken Penjabat Sekretaris Daerah Sri Haryati disebutkan, bagi ASN dan non ASN untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota, baik perjalanan kedinasan maupun perjalanan pribadi.

"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," bunyi SE tersebut.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2998 seconds (0.1#10.140)