Pengadilan Tempat Habib Rizieq Daftarkan Sidang Praperadilan Ditutup Mulai Senin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai Senin (21/12/2020) kembali ditutup sementara menyusul adanya sejumlah pegawai terkonfirmasi positif Covid-19. Namun, layanan terbatas masih bisa dilakukan untuk kasus yang sifatnya mendesak.
PN Jakarta Selatan baru kembali dibuka pada Senin (30/11/2020) setelah sebelumnya sempat ditutup sejak Jumat, 20 November 2020. Penutupan itu dilakukan setelah ada pegawai PN Jakarta Selatan yang terpapar COVID-19. (Baca juga: PN Jakarta Selatan Kembali Dibuka Hari Ini)
Humas PN Jakarta Selatan, Suharno, mengatakan, penutupan tidak dilakukan secara menyeluruh. Artinya untuk layanan perkara yang sifatnya mendesak masih bisa dilaksanakan persidangan. Misalnya, sidang bagi perkara yang masa penahanannya mau habis, atau pendaftaran perkara.
"Jadi bukan lockdown tutup total terus kita libur, bukan. Tapi melakukan layanan terbatas," ujarnya pada wartawan," Sabtu (19/12/2020).
Diketahui, PN Jakarta Selatan merupakan tempat Habib Rizieq Shihab mendaftarkan pengajuan praperadilan. Gugatan praperadilan diajukan kuasa hukum pada Selasa (15/12/2020). (Baca juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab Dilakukan Tahun Depan)
Menurut Suharno, pembatasan layanan itu dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan PN Jakarta Selatan. Kebijakan itu diambil mengingat dari hasil uji usap yang dilaksanakan pada semua pegawai Jumat, 18 Desember kemarin, ditemukan sejumlah ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kemarin kita lakukan swab untuk semua aparatur PN Jakarta Selatan, hasilnya ada enam orang yang positif," katanya. (Baca juga: 9 Hakim dan Pegawai Reaktif COVID-19, PN Jakpus Lockdown )
Adapun ASN yang terpapar Covid-19 sudah melakukan isolasi mandiri dan kawasan PN Jakarta Selatan bakal dilakukan sterilisasi pada 21-23 Desember 2020. Dengan pembatasan layanan ini, ada beberapa persidangan yang terpaksa ditunda selama satu pekan atau dua pekan.
PN Jakarta Selatan baru kembali dibuka pada Senin (30/11/2020) setelah sebelumnya sempat ditutup sejak Jumat, 20 November 2020. Penutupan itu dilakukan setelah ada pegawai PN Jakarta Selatan yang terpapar COVID-19. (Baca juga: PN Jakarta Selatan Kembali Dibuka Hari Ini)
Humas PN Jakarta Selatan, Suharno, mengatakan, penutupan tidak dilakukan secara menyeluruh. Artinya untuk layanan perkara yang sifatnya mendesak masih bisa dilaksanakan persidangan. Misalnya, sidang bagi perkara yang masa penahanannya mau habis, atau pendaftaran perkara.
"Jadi bukan lockdown tutup total terus kita libur, bukan. Tapi melakukan layanan terbatas," ujarnya pada wartawan," Sabtu (19/12/2020).
Diketahui, PN Jakarta Selatan merupakan tempat Habib Rizieq Shihab mendaftarkan pengajuan praperadilan. Gugatan praperadilan diajukan kuasa hukum pada Selasa (15/12/2020). (Baca juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab Dilakukan Tahun Depan)
Menurut Suharno, pembatasan layanan itu dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan PN Jakarta Selatan. Kebijakan itu diambil mengingat dari hasil uji usap yang dilaksanakan pada semua pegawai Jumat, 18 Desember kemarin, ditemukan sejumlah ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kemarin kita lakukan swab untuk semua aparatur PN Jakarta Selatan, hasilnya ada enam orang yang positif," katanya. (Baca juga: 9 Hakim dan Pegawai Reaktif COVID-19, PN Jakpus Lockdown )
Adapun ASN yang terpapar Covid-19 sudah melakukan isolasi mandiri dan kawasan PN Jakarta Selatan bakal dilakukan sterilisasi pada 21-23 Desember 2020. Dengan pembatasan layanan ini, ada beberapa persidangan yang terpaksa ditunda selama satu pekan atau dua pekan.
(thm)