Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkab Bekasi Tetap Izinkan Gereja Gelar Ibadah Natal

Kamis, 17 Desember 2020 - 21:05 WIB
loading...
Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkab Bekasi Tetap Izinkan Gereja Gelar Ibadah Natal
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja.Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Meski terjadi lonjakan Covid-19 , Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memperbolehkan umat Nasrani untuk menggelar ibadah Natal di gereja pada 25 Desember 2020. Hanya saja, pemerintah mewajibkan semua umat Nasrani untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja mempersilakan kepada umat Nasrani untuk merayakan dan melakukan ibadah Natal di wilayah Kabupaten Bekasi. Namun, wajib menerapkan protokol kesehatan.”Kita (pemerintah) tidak akan melarang, asalkan menerapkan protokol Kesehatan secara ketat agar terhindar dari virus corona,” kata Eka kepada wartawan Kamis (17/12/2020).

Menurut dia, data sementara ada 147 tempat yang akan digunakan untuk ibadah natal. Pemerintah telah melalukan sosialisasi serta himbauan kepada pengurus gereja agar mengikuti ketentuan dengan menerapkan protokol kesehatan saat ibadah Natal.Seperti di siapkan lokasi tempat cuci tangan, dicek suhu tubuh, wajib memakai masker, serta kapasitas diisi 50 persen.(Baca: Jelang Akhir Tahun, Pasien Covid-19 di Kabupaten Bekasi Bertambah 130 Orang)

”Intinya tetap pola 3M itu, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer dan menjaga jarak,” imbuhnya.Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi Bersama Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi dan Dandim 0509 bakal melakukan pengamanan kegiatan natal di gereja. Diharapkan semua berjalan dengan aman, tertib dan tidak terjadi kasus Covid-19.

Eka menegaskan, agar umat kristen merayakan Natal dengan penuh kesederhanaan dengan tetap penuh khidmat, tidak usah berlebihan, terlebih melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan perkumpulan.”Jadi silahkan beritahukan kegiatan pada kami, yang penting protokol kesehatannya. Mulai tempat dan jumlah jemaat harus sesuai,” tegasnya.

Sementara untuk perayaan tahun baru, ditegaskan tidak boleh dilakukan. Hal itu sesuai keputusan dari Gubenur Jawa Barat maupun pemerintah pusat. Larangan itu dilakukan guna mencegah terjadinya kerumunan saat perayaan yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 di wilayah dengan Kawasan industri terbesar di Asia Tenggara tersebut.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0947 seconds (0.1#10.140)