Emak-Emak Penghina Polisi Ditangkap di Bogor

Rabu, 16 Desember 2020 - 16:31 WIB
loading...
Emak-Emak Penghina Polisi...
Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita paruh baya karena menghina kepolisian yang telah menahan Habib Rizieq Shihab. ILustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita paruh baya karena menghina kepolisian yang telah menahan Habib Rizieq Shihab. Video tersebut viral di media sosial dan memperlihatkan rekaman wanita tersebut menghina kepolisian.

Dalam akun Tiktok @yudinratu itu, emak-emak yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu menghina polisi dengan sebutan 'Polisi Dajal Tangkap Habib Rizieq'. (Baca juga; Tangkap Penyebar Hoaks, Yusri Sebut Pelaku Hanya Ngefans FPI dan Habib Rizieq )

"Tapi Allah tidak tidur, Allah maha menyaksikan polisi-polisi dajjal, tinggal tunggu azab dari Allah yang akan menghukumu. Polisi dajjal kamu bukannya mengejar para koruptor yang membawa uang negara, kenapa kamu mengejar Habib Rizieq yang telah memberikan kebenaran. Wahai polisi dajjal," sebut emak-emak di video tersebut.

Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung menangkap emak-emak tersebut. Emak-emak itu diketahui berinisial RW (53). "Tim Unit II Tipid Siber melakukan penangkpan terhadap seorang ibu rumah tangga terkait ujaran kebencian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri menerangkan pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/12/2020) lalu. Saat ditangkap, dia tidak melakukan perlawanan. (Baca juga; Berseragam Ormas, Pria Ini Acungkan Celurit ke Pelayan Warteg di Jakarta Barat )

"Awalnya tim melakukan Cyber Patrol dan ditemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial media Tiktok dengan nama akun @yudinratu," terangnya.

Dari penangkapan itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merk Oppo warna hitam yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video. Saat ini, pelaku telah berada di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif terkait kasus penghinaan tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian bernada SARA dan berita bohong.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1066 seconds (0.1#10.140)