Dipenjara Bareng Teroris, Penjagaan Habib Rizieq Tak Seketat Ali Imron

Rabu, 16 Desember 2020 - 10:18 WIB
loading...
Dipenjara Bareng Teroris,...
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat berada di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditempatkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan teroris kelas kakap Ali Imron. Meski demikian, keduanya berbeda sel.

(Baca juga : Bidik Kebutuhan Polisi, Ford Buat Ranger dan Everest Antipeluru )

Dari informasi yang diterima SINDO Media, Ali Imron yang merupakan terpidana seumur hidup dikurung di lantai tiga Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, tentunya dengan penjagaan yang super ketat. Berbeda dengan lokasi penahanan Habib Rizieq yang berada di lantai bawahnya. Namun, penjagaan agak lebih longgar jika disbanding dengan Ali Imron.

(Baca juga : Arab Saudi Mulai Buka Pendaftaran Gratis untuk Vaksin COVID-19 )

Dari gambar yang diterima SINDO Media, terlihat Habib Rizieq berada di dalam sel berukuran 2x1 meter yang rebilang cukup sempit dan hanya bisa ditempati satu orang. Terlihat juga ada sebuah koper berwarna putih yang diuga sebagai tempat menyimpat barang pribadi Habib Rizieq.

(Baca juga : DPR Sebut Rakyat Berhak Dapatkan Vaksin Covid-19 Gratis )

Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq menyebutkan, lokasi penahanan kliennya memang tidak dipenuhi tahanan lain. Dia ditahan sendirian sehingga tidak bercampur dengan tahanan lainnya. Bahkan, Habib Rizieq juga meminta dibawakan buku untuk mengisi hari-harinya di dalam sel. ( )

Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Sabtu 12 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. ( )

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000. Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara. Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara. ( )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1874 seconds (0.1#10.140)