Diduga Ada Politik Uang, Kuasa Hukum Pradi-Afifah Lapor Bawaslu
loading...
A
A
A
DEPOK - Dugaan politik uang terjadi di dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok yang digelar 9 Desember 2020. Dugaan itu bahkan sudah dilaporkan oleh kuasa hukum pasangan Calon Wali Kota Depok nomor urut 01 Pradi Supriatna-Afifah Alia ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kuasa hukum paslon 01, Saharwan mengatakan, pihaknya sudah memiliki saksi atas dugaan temuan tersebut. Bahkan pengakuan penerima dugaan politik uang juga sudah didokumentasikan.
“Sementara saksi yang kita punya sudah kita buat dalam bentuk dokumentasi, rekaman dan pengakuan si penerima. Dalam bentuknya ini empat amplop,” katanya kepada wartawan di Depok, Senin (14/12/20202). (
)
Dari hasil temuan pihaknya, dugaan politik uang tersebut terjadi di H-2 pelaksanaan pencoblosan atau pada 7 Desember. Dugaan temuan itu terjadi di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok.
“Diduga dilakukan oleh kubu Paslon 02 yang sampai saat ini sudah kami laporkan oleh tim advokasi ke Bawaslu. Proses hukum sedang berjalan dan semua alat bukti yang kita punya sudah disita oleh Bawaslu dan Gakumdu,” bebernya.
Pengakuan warga yang diduga menerima politik uang itu mendapat amplop berisi Rp30.000. Warga itu menerima titipan dari seseorang sebanyak empat amplop. Namun hanya satu amplop saja yang sudah dibuka. ( )
“Yang sudah dibuka satu amplop. Jadi asumsi dia (saksi) jumlah empat itu totalnya Rp120.000. Karena satu amplop itu yang sudah dibuka itu isinya Rp30.000 dengan pecahan Rp20.000 dan Rp5.000 dua lembar. Ini akan berkembang sepertinya,” papar Saharwan.
Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor dua, Mohammad Idris-Imam Budi Hartono, Hafid Nasir menyarankan agar kasus itu dilaporkan pada pihak penyelenggara Pilkada. “Silakan sampaikan saja kalau memang ada bentuk-bentuk kecurangan yang dilakukan oleh siapapun ya, itukan tugasnya KPU dan Bawaslu,” katanya.
Dikatakan Hafid, pihaknya juga sudah sempat melaporkan beberapa kasus namun sayangnya hal itu tidak berjalan tuntas. “Kami juga sudah banyak menyampaikan laporan tapi enggak tuntas tuh,” ungkapnya.
Terkait dugaan politik uang tersebut, Hafid menyarankan untuk dilaporkan. “Kami bukan pada pihak yang membantah tapi silahkan saja malaporkan nanti kan tinggal pembuktian apakah money politic, itu kan tugas penyelanggara pemilu. Kami paslon 01 atau 02 hanya sebagai peserta bukan sebagai yang mengawasi,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini tak menampik dengan adanya laporan tersebut. Namun ia mengaku belum bisa mengungkapkan kronologisnya secara detail. ( )
“Saya belum detail lihat ya, tadi saya lihat amplop isinya Rp 30 ribu. Jadi tidak signifikan, nanti mau dilihat lagi, makanya lagi ditelusuri lagi. Memang uang tapi harus ditelusuri kembali apakah cuma uang doang atau plus sembako gitu,” katanya.
Informasi yang dia ketahui, dugaan temuan itu terjadi di wilayah Sawangan. Menurutnya, itu masih dalam konteks azas praduga tak bersalah dan perlu pendalaman.
“Daerah Sawangan kalau enggak salah. Aku cek dulu deh takut salah. Masih dugaan, asas praduga tak bersalahnya tetap berjalan dan penelusuran berproses apakah ada unsur atau tidak. Ada laporan dan kita menduga itu money politic, ada dugaan, ada laporan itu money politic, asas praduga tak bersalah keluar dulu,” pungkasnya.
Kuasa hukum paslon 01, Saharwan mengatakan, pihaknya sudah memiliki saksi atas dugaan temuan tersebut. Bahkan pengakuan penerima dugaan politik uang juga sudah didokumentasikan.
“Sementara saksi yang kita punya sudah kita buat dalam bentuk dokumentasi, rekaman dan pengakuan si penerima. Dalam bentuknya ini empat amplop,” katanya kepada wartawan di Depok, Senin (14/12/20202). (
Baca Juga
Dari hasil temuan pihaknya, dugaan politik uang tersebut terjadi di H-2 pelaksanaan pencoblosan atau pada 7 Desember. Dugaan temuan itu terjadi di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok.
“Diduga dilakukan oleh kubu Paslon 02 yang sampai saat ini sudah kami laporkan oleh tim advokasi ke Bawaslu. Proses hukum sedang berjalan dan semua alat bukti yang kita punya sudah disita oleh Bawaslu dan Gakumdu,” bebernya.
Pengakuan warga yang diduga menerima politik uang itu mendapat amplop berisi Rp30.000. Warga itu menerima titipan dari seseorang sebanyak empat amplop. Namun hanya satu amplop saja yang sudah dibuka. ( )
“Yang sudah dibuka satu amplop. Jadi asumsi dia (saksi) jumlah empat itu totalnya Rp120.000. Karena satu amplop itu yang sudah dibuka itu isinya Rp30.000 dengan pecahan Rp20.000 dan Rp5.000 dua lembar. Ini akan berkembang sepertinya,” papar Saharwan.
Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor dua, Mohammad Idris-Imam Budi Hartono, Hafid Nasir menyarankan agar kasus itu dilaporkan pada pihak penyelenggara Pilkada. “Silakan sampaikan saja kalau memang ada bentuk-bentuk kecurangan yang dilakukan oleh siapapun ya, itukan tugasnya KPU dan Bawaslu,” katanya.
Dikatakan Hafid, pihaknya juga sudah sempat melaporkan beberapa kasus namun sayangnya hal itu tidak berjalan tuntas. “Kami juga sudah banyak menyampaikan laporan tapi enggak tuntas tuh,” ungkapnya.
Terkait dugaan politik uang tersebut, Hafid menyarankan untuk dilaporkan. “Kami bukan pada pihak yang membantah tapi silahkan saja malaporkan nanti kan tinggal pembuktian apakah money politic, itu kan tugas penyelanggara pemilu. Kami paslon 01 atau 02 hanya sebagai peserta bukan sebagai yang mengawasi,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini tak menampik dengan adanya laporan tersebut. Namun ia mengaku belum bisa mengungkapkan kronologisnya secara detail. ( )
“Saya belum detail lihat ya, tadi saya lihat amplop isinya Rp 30 ribu. Jadi tidak signifikan, nanti mau dilihat lagi, makanya lagi ditelusuri lagi. Memang uang tapi harus ditelusuri kembali apakah cuma uang doang atau plus sembako gitu,” katanya.
Informasi yang dia ketahui, dugaan temuan itu terjadi di wilayah Sawangan. Menurutnya, itu masih dalam konteks azas praduga tak bersalah dan perlu pendalaman.
“Daerah Sawangan kalau enggak salah. Aku cek dulu deh takut salah. Masih dugaan, asas praduga tak bersalahnya tetap berjalan dan penelusuran berproses apakah ada unsur atau tidak. Ada laporan dan kita menduga itu money politic, ada dugaan, ada laporan itu money politic, asas praduga tak bersalah keluar dulu,” pungkasnya.
(mhd)