PDIP Dukung Anies Pertegas Sanksi bagi Pelanggar PSBB di Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono angkat bicara mengenai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta. Menurutnya, aturan tersebut harus bisa ditegakkan dengan baik selama masa PSBB.
“Ya harus efektif, karena PSBB ini menuntut kepada seluruh warga ada kesadaran yang bersifat kolektif, kesadaran untuk menjaga agar penyebaran bisa kita hambat. Sebenarnya itu, ketika Pergub tak dipatuhi maka Pemprov wajib menegakkan,” kata Gembong saat dihubungi wartawan, Rabu (13/5/2020). (Baca: Sanksi Denda Tak Pakai Masker di Jakarta Diterapkan Pekan Depan)
Salah satu penegakan aturan selama PSBB yang menjadi sorotan di masyarakat yakni soal penggunaan masker. Bagi warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker akan dikenakan denda.
“Itu soal teknis. Tetapi yang paling penting adalah Pemprov mampu menjaga kewibawaan Pergub yang telah diterbitkan,” tegasnya. (Baca juga: Langgar PSBB, Pengendara Didenda Rp100.000 - Rp500.000)
Gembong menambahkan, masyarakat mestinya tak menjadikan ketidakpunyaan masker sebagai alat untuk melanggar aturan PSBB. Pasalnya, saat ini masker kain mudah ditemukan dan dijual bebas dengan harga terjangkau.
“Enggak lah, kalau masker relatif sudah bisa didapatkan tidak kaya awal-awal. Sekarang kalau menurut saya tidak bisa menjadi alasan masker sulit. Karena perlu kesadaran kolektif. Jadi musti kita paksa untuk tertib, paksa untuk taat, paksa mematuhi aturan yang ada,” terangnya.
Saat ditanya denda bagi warga yang tidak menggunakan masker, Gembong menjawab yang terpenting warga bisa mentaati aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. (Baca: PSBB Jakarta, Pemotor Bawa Penumpang dan Tak Pakai Masker Didenda Rp250 Ribu)
“Kalau saya soal nominal enggak begitu persoalkan karena itu yang punya kajian kan Pemprov. Bagi saya bukan soal nominal tapi Pergub tuh bisa ditaati bagi warga Jakarta,” jelas Gembong.
Ia pun mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Anies pada 30 April 2020 lalu itu, semata-mata agar penyebaran Covid-19 bisa segera terhenti.
“Saya justru menyambut positif dan Pemprov melakukan itu. Kalau tidak enggak kunjung ada penurunan. Ya iya lah supaya segera turun (virusnya). Kalau sudah turun maka warga DKI Jakarta bisa beraktivitas seperti biasa,” tutupnya.
“Ya harus efektif, karena PSBB ini menuntut kepada seluruh warga ada kesadaran yang bersifat kolektif, kesadaran untuk menjaga agar penyebaran bisa kita hambat. Sebenarnya itu, ketika Pergub tak dipatuhi maka Pemprov wajib menegakkan,” kata Gembong saat dihubungi wartawan, Rabu (13/5/2020). (Baca: Sanksi Denda Tak Pakai Masker di Jakarta Diterapkan Pekan Depan)
Salah satu penegakan aturan selama PSBB yang menjadi sorotan di masyarakat yakni soal penggunaan masker. Bagi warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker akan dikenakan denda.
“Itu soal teknis. Tetapi yang paling penting adalah Pemprov mampu menjaga kewibawaan Pergub yang telah diterbitkan,” tegasnya. (Baca juga: Langgar PSBB, Pengendara Didenda Rp100.000 - Rp500.000)
Gembong menambahkan, masyarakat mestinya tak menjadikan ketidakpunyaan masker sebagai alat untuk melanggar aturan PSBB. Pasalnya, saat ini masker kain mudah ditemukan dan dijual bebas dengan harga terjangkau.
“Enggak lah, kalau masker relatif sudah bisa didapatkan tidak kaya awal-awal. Sekarang kalau menurut saya tidak bisa menjadi alasan masker sulit. Karena perlu kesadaran kolektif. Jadi musti kita paksa untuk tertib, paksa untuk taat, paksa mematuhi aturan yang ada,” terangnya.
Saat ditanya denda bagi warga yang tidak menggunakan masker, Gembong menjawab yang terpenting warga bisa mentaati aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. (Baca: PSBB Jakarta, Pemotor Bawa Penumpang dan Tak Pakai Masker Didenda Rp250 Ribu)
“Kalau saya soal nominal enggak begitu persoalkan karena itu yang punya kajian kan Pemprov. Bagi saya bukan soal nominal tapi Pergub tuh bisa ditaati bagi warga Jakarta,” jelas Gembong.
Ia pun mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Anies pada 30 April 2020 lalu itu, semata-mata agar penyebaran Covid-19 bisa segera terhenti.
“Saya justru menyambut positif dan Pemprov melakukan itu. Kalau tidak enggak kunjung ada penurunan. Ya iya lah supaya segera turun (virusnya). Kalau sudah turun maka warga DKI Jakarta bisa beraktivitas seperti biasa,” tutupnya.
(thm)