Sanksi Denda Tak Pakai Masker di Jakarta Diterapkan Pekan Depan

Selasa, 12 Mei 2020 - 17:40 WIB
loading...
Sanksi Denda Tak Pakai Masker di Jakarta Diterapkan Pekan Depan
Penerapan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di luar rumah selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB baru akan diterapkan pekan depan.Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penerapan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baru akan diterapkan pekan depan. Pemberlakuan sanksi menunggu pembagian masker oleh Pemprov DKI Jakarta rampung.

Gubernur DKI Jakarta , Anies Baswedan mengatakan, penerapan sanksi denda penggunaan masker itu sesudah pembagian masker kain dari Pemprov DKI Jakarta selesai dilakukan."Begitu selesai, barulah nanti sanksi denda. Targetnya akan tuntas, kalau tidak salah, akhir pekan ini atau awal pekan depan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Anies menjelaskan, masyarakat yang belum kebagian atau memiliki masker, bisa datang ke kelurahan dan nantinya akan diberikan secara gratis. Sebelum semua mendapatkan masker, sanksi pelanggaran berupa teguran tertulis. (Baca: PSBB Jakarta, Pemotor Bawa Penumpang dan Tak Pakai Masker Didenda Rp250 Ribu)

"Sebelum tuntas pembagian masker, sanksinya bentuk peringatan. Kan ada sanksinya bentuknya peringatan, bentuknya peringatan tertulis," ungkapnya. (Baca: Pengemudi Mobil Pelanggar PSBB Jakarta Akan Didenda Rp1 Juta)

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta itu terdapat salah satu pasal mengenai penggunaan masker. Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi: a. administratif teguran tertulis,
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.

"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," berikut bunyi pasal dalam Pergub 41 tersebut.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1958 seconds (0.1#10.140)