Pengemudi Mobil Pelanggar PSBB Jakarta Akan Didenda Rp1 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2020 tentang Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Jakarta. Salah satu pasalnya memberi sanksi kepada pengemudi mobil.
"Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan dan/ atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi:a. denda administratif paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp1 juta," demikian bunyi pasal 13 yang dikutip, Selasa (12/5/2020).(
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, regulasi itu sudah ditandatanganinya dan ditetapkan pasa 30 April 2020 lalu. Alasannya, demi penegakan hukum saat masa PSBB yang waktunya terbatas."Sudah diundangkan pada 30 April. Setelah langsung dilaksanakan, karena waktunya (PSBB) terbatas," kata Yayan.
"Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan dan/ atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi:a. denda administratif paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp1 juta," demikian bunyi pasal 13 yang dikutip, Selasa (12/5/2020).(
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, regulasi itu sudah ditandatanganinya dan ditetapkan pasa 30 April 2020 lalu. Alasannya, demi penegakan hukum saat masa PSBB yang waktunya terbatas."Sudah diundangkan pada 30 April. Setelah langsung dilaksanakan, karena waktunya (PSBB) terbatas," kata Yayan.
(hab)