Pengemudi Mobil Pelanggar PSBB Jakarta Akan Didenda Rp1 Juta

Selasa, 12 Mei 2020 - 13:09 WIB
loading...
Pengemudi Mobil Pelanggar...
Pengemudi mobil yang melanggar PSBB di Jakarta akan dikenakan dengan hingga Rp1 juta.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2020 tentang Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Jakarta. Salah satu pasalnya memberi sanksi kepada pengemudi mobil.

"Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan dan/ atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi:a. denda administratif paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp1 juta," demikian bunyi pasal 13 yang dikutip, Selasa (12/5/2020).(

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, regulasi itu sudah ditandatanganinya dan ditetapkan pasa 30 April 2020 lalu. Alasannya, demi penegakan hukum saat masa PSBB yang waktunya terbatas."Sudah diundangkan pada 30 April. Setelah langsung dilaksanakan, karena waktunya (PSBB) terbatas," kata Yayan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1158 seconds (0.1#10.140)