Habib Rizieq Bakal Datangi Polda Metro, Begini Kata Kuasa Hukum FPI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Armo mengaku, dirinya sudah berkoordinasi dengan Habib Rizieq Shihab sejak semalam dan Imam Besar FPI itu bakal mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Sabtu (12/12/2020). Hal itu sesuai dengan komitmen Habib Rizieq untuk memenuhi panggilan polisi.
"Sebenarnya tim lawyer sudah berkomitmen dengan penyidik akan BAP beliau itu hari Senin depan, tapi HRS bilang tak usah menunggu terlalu lama biar tak jadi simpang siur nanti beritanya tak jelas," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020). ( )
Menurutnya, koordinasi dengan penyidik itu dilakukan saat statusnya Habib Rizieq masih sebagai saksi. Adapun kasusnya terkait dugaan pelanggaran Pasal 160 tentang penghasutan dan Pasal 93 UU 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan serta Pasal 216.
"Kami sudah tahu Habib Rizieq sudah tahu mengenai 160 terkait penghasutan ini yang menjadi stretching poit karena ancaman hukumnya 6 tahun tentunga ada konsekuensi hukum yang harus beliau hadapai," tuturnya. ( )
Hari ini, kata dia, rencananya baru Habib Rizieq saja yang datang ke Polda Metro Jaya, sedangkan tersangka lainnya menyusul. Sedangkan tentang FPI merahasiakan keberadaan Habib Rizieq, dia yakin polisi sudah tahu keberadaan kliennya itu sehingga tak perlu dibeberkan ke publik.
"Hari ini kedatangannya untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka. Sedangkan untuk pendukung memang beliau sudah mengingatkan untuk tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Jadi insya Allah tidak ada massa yang hadir, hanya tim lawyer," tuturnya. ( )
"Sebenarnya tim lawyer sudah berkomitmen dengan penyidik akan BAP beliau itu hari Senin depan, tapi HRS bilang tak usah menunggu terlalu lama biar tak jadi simpang siur nanti beritanya tak jelas," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020). ( )
Menurutnya, koordinasi dengan penyidik itu dilakukan saat statusnya Habib Rizieq masih sebagai saksi. Adapun kasusnya terkait dugaan pelanggaran Pasal 160 tentang penghasutan dan Pasal 93 UU 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan serta Pasal 216.
"Kami sudah tahu Habib Rizieq sudah tahu mengenai 160 terkait penghasutan ini yang menjadi stretching poit karena ancaman hukumnya 6 tahun tentunga ada konsekuensi hukum yang harus beliau hadapai," tuturnya. ( )
Hari ini, kata dia, rencananya baru Habib Rizieq saja yang datang ke Polda Metro Jaya, sedangkan tersangka lainnya menyusul. Sedangkan tentang FPI merahasiakan keberadaan Habib Rizieq, dia yakin polisi sudah tahu keberadaan kliennya itu sehingga tak perlu dibeberkan ke publik.
"Hari ini kedatangannya untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka. Sedangkan untuk pendukung memang beliau sudah mengingatkan untuk tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Jadi insya Allah tidak ada massa yang hadir, hanya tim lawyer," tuturnya. ( )
(mhd)