Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka, Ini yang Dilakukan Tim Kuasa Hukum

Jum'at, 11 Desember 2020 - 07:00 WIB
loading...
Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka, Ini yang Dilakukan Tim Kuasa Hukum
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum akan terlebih dahulu menemui Habib Rizieq Shihab sebelum menyikapi penetapan tersangka kasus kerumunan di Petamburan yang diberikan kepada Imam Besar FPI itu.

"Saya mau ketemu HRS (Habib Rizieq Shihab) dulu," ungkap Ketua Tim Bantuan Hukum DPP FPI Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).

Sementara itu, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Yanuar Aziz menambahkan, pertemuan tim kuasa hukum dengan Habib Rizieq dilakukan guna berkordinasi untuk menyikapi penetapan tersangka kasus kerumunan Petamburan tersebut. Dia juga belum bisa memastikan apakah nantinya Habib Rizieq akan melakukan upaya praperadilan.

"Kami selaku kuasa hukum akan koordinasi dengan Imam Besar Habib Rizieq Shihab terlebih dahulu. Sementara itu jawaban dan tanggapan saya," tuturnya. (Baca: Habib Rizieq Tersangka, Pakar Hukum: Penegakan Hukum yang Ambyar atau Tebang Pilih)

Diketahui, Habib Rizieq ditetapkan tersangka dengan dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam kerumunan hajatan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Selain Habib Rizieq, ada lima orang lainnya juga dijadikan tersangka.

Kelimanya adalah Haris Ubaidilah ketua panita, Ali bin Alwi Alatas ketua panitia, Maman Suryadi penanggungjawab acara, Ahmad Shabri Lubis penanggungjawab acara, dan Habib Idrus kepala seksi acara.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0781 seconds (0.1#10.140)