KAI dan Pemprov DKI Tertibkan 150 Bangunan Liar Pinggir Rel di Penjaringan

Selasa, 08 Desember 2020 - 20:15 WIB
loading...
KAI dan Pemprov DKI...
Petugas gabungan menertibkan 150 bangunan liar di atas lahan milik PT KAI di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/12/2020). Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Personel gabungan dari PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan Pemprov DKI dan unsur TNI/Polri melakukan kegiatan penataan dan penertiban aset.

Sebanyak 112 bangunan dan 42 kafe yang semuanya merupakan bangunan liar di atas lahan milik PT KAI di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/12/2020) ditertibkan. (Baca juga: Antisipasi Bangunan Liar, Pemkot Jaktim Bakal Percantik Kolong Tol Becakayu)

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, penertiban ini untuk menjamin keselamatan perjalanan Kereta Api (KA) dan penataan kawasan karena bangunan liar berada tepat di kanan dan kiri jalur rel KA.

"Kegiatan ini sesuai prosedur yang berlaku yaitu pemberian Surat Peringatan (SP) dan pendekatan secara persuasif yang telah dilakukan sebelumnya," ujar Eva, Selasa (8/12/2020).

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178 dinyatakan setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. (Baca juga: Berdiri di Atas Saluran Air, Puluhan Bangunan Liar Ditertibkan)

"PT KAI Daop 1 Jakarta menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA," tambahnya.

Jumlah personel yang mengikuti kegiatan penertiban sebanyak 300 petugas yang terdiri dari petugas KAI Daop 1, Pemprov DKI, TNI, Polri, Satpol PP, dan Muspida setempat.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3037 seconds (0.1#10.140)