Dewan Riset Daerah Jakarta Minta Pemprov DKI Lindungi Pedagang Rasuna Garden

Senin, 07 Desember 2020 - 16:21 WIB
loading...
Dewan Riset Daerah Jakarta Minta Pemprov DKI Lindungi Pedagang Rasuna Garden
Anggota Dewan Riset Daerah DKI Jakarta, Faransyah Agung Jaya meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melindungi pedagang UMKM di Rasuna Garden. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Riset Daerah DKI Jakarta , Faransyah Agung Jaya meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melindungi pedagang UMKM di Rasuna Garden. Apalagi belum ada solusi terkait para pedagang yang terancam tergusur.

Anggota Dewan Riset Daerah DKI Jakarta yang diangkat melalui Keputusan Gubernur Nomor 143 Tahun 2019 ini mengaku telah mendengar kondisi terkini pedagang UMKM di Rasuna Garden yang terancam tergusur dari lokasi berjualan. Dalam kapasitasnya sebagai anggota DRD DKI Jakarta yang tugasnya memberikan masukan kepada Pemprov DKI, Faransyah telah berkomunikasi dengan Dinas PPKUKM.

“Saya telah memberikan usulan agar Pemprov DKI melalui Dinas PPKUKM, memediasi pihak Kinanti dan Madara duduk bersama agar mendapatkan solusi. Mengingat ini bukan sekadar persoalan B2B, tapi juga berimbas kepada para pedagang yang harus dilindungi oleh Pemprov. Apalagi Pemprov DKI memiliki kewenangan membuat regulasi dan juga penganggaran untuk membantu UMKM sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu,” ujar Faransyah, Senin (7/12/2020).

Apabila proses mediasi tersebut gagal, Faransyah berharap, semua pihak kembali duduk bersama untuk menyelesaikan dengan baik.” Namun bisa saja diambil langkah-langkah spesifik yang dapat saya usulkan, misalnya Dinas PPKUKM berkoordinasi dengan Biro Hukum DKI Jakarta ikut mengkaji perjanjian Kinanti dengan Madara, dalam kerangka melindungi para pedagang,” ucapnya.

Langkah spesifik lagi, Faransyah mengusulkan, Dinas PPKUKM, dan BUMD DKI Jakarta bernegoisasi dengan pihak Madara, guna mengambil alih pengelolaan lahan tersebut agar pedagang UMKM tetap berjualan. “Seperti Thamrin 10 misalnya, yang berada di bawah naungan PD Pasar Jaya,” urainya. (Baca juga; Terancam Terusir, Pedagang Kuliner di Rasuna Epicentrum Berharap Ada Kebijaksanaan )

Untuk mengarah ke sana, Faransyah menyatakan, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas PPUKM dan BUMD yang akan membina pedagang. (Baca juga; Pedagang Kuliner Epicentrum Mengadu ke Dinas PPKUKM dan Komisi B DPRD DKI )

“Dalam kapasitas sebagai anggota DRD, saya hanya dapat mengusulkan rekomendasi-rekomendasi yang tentunya harus efisien dari sisi anggaran. Mengingat lahan tersebut milik Madara, jadi bagaimana negosiasinya menjadi wewenang Dinas PPKUM dan BUMD sepenuhnya,”pungkas Faransyah.

Saat PT Kinanti menyediakan fasilitas bagi program OK OCE, dengan menjadikan Gedung Kinanti Building sebagai OK OCE Global Office, Faransyah ketika itu sebagai Ketua Perkumpulan Gerakan OK OCE (PGO OK OCE). Untuk mendukung program, OK OCE Global Office memiliki fasilitas ruang rapat, virtual office, co-working space, pelatihan wirausaha, dan seminar.

Selain itu, di halaman belakang gedung OK OCE Global Office dibuat Food Court OK OCE —yang sekarang ini bernama Rasuna Garden— dengan merangkul para pedagang UMKM. OK OCE Global Office yang pembangunannya murni didanai oleh swasta, diresmikan oleh Mantan Wakil Gubernur, Sandiaga Uno pada 14 Februari 2018.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0886 seconds (0.1#10.140)