Pedagang Kuliner Epicentrum Mengadu ke Dinas PPKUKM dan Komisi B DPRD DKI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Paguyuban Pedagang Kuliner Kinanti Building dan PT Kinanti Utama Karya terus berupaya mendapat perlindungan menyeluruh dari pemangku kepentingan di Provinsi DKI Jakarta. Langkah ini untuk mencari solusi bagi para pedagang kuliner di kawasan Rasuna Epicentrum Kuningan, tepatnya di Kinanti Building.
Salah satu langkah yang dilakukan Paguyuban Pedagang Kuliner Kinanti Building dan PT Kinanti Utama Karya adalah menemui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, pada Rabu 2 Desember 2020.
Mereka menyampaikan bahwa secara kontrak terdapat klausul keadaan kahar atau force majeur, yang mana kondisi wabah turut dicantumkan, dengan demikian alasan wanprestasi menjadi tidak relevan. Sebelumnya, pihak Kinanti telah berkomunikasi dengan Madara sebagai upaya untuk mendapatkan solusi, namun upaya tersebut belum mendapatkan titik temu.
Selain mendengarkan keterangan dari Paguyuban Pedagang Kuliner Kinanti Building dan PT KUK, Elisabeth Ratu menerima dan memeriksa dokumen-dokumen perjanjian yang ada. Di samping itu Dinas PPKUKM segera meninjau lokasi pedagang UMKM. (Baca juga; Terancam Terusir, Pedagang Kuliner di Rasuna Epicentrum Berharap Ada Kebijaksanaan )
“Dinas PPKUKM akan mendalami persoalan ini dan akan memeriksa pihak-pihak terkait sejauh dalam kewenangan kami. Kami akan memanggil PT Madara untuk diambil keterangannya agar pedagang UMKM mendapatkan solusi untuk dapat melanjutkan usahanya,” tegas Elisabeth Ratu.
Diketahui, Kinanti Building merupakan inkubator bagi UMKM yang tergabung dalam program OK OCE, yang dibina oleh Pemda DKI Jakarta bermitra dengan PT Kinanti Utama Karya sebagai OK OCE Global Office. Program ini dimaksudkan untuk mencetak pelaku usaha baru setelah diresmikan oleh Mantan Wakil Gubernur, Sandiaga Uno pada 14 Pebruari 2018.
Dalam program tersebut PT KUK bekerja membangun jaringan UMKM sehingga terjalin kerja sama dalam melakukan pengembangan UMKM di DKI Jakarta dalam bidang kuliner, virtual office, co-working space, mengadakan seminar dan pelatihan bagi para entrepreneur. (Baca juga; Pengelola Benarkan Pedagang Kuliner Epicentrum Harus Kosongkan Lahan )
Sebelumnya, untuk mencari penyelesaian sekaligus mendapatkan perlindungan, Paguyuban Pedagang Kuliner Kinanti Building beserta PT Kinanti Utama Karya (KUK), mendatangi Ketua Komisi B DKI Jakarta, Abdul Aziz. Mereka ditemui Abdul Aziz di ruang Fraksi PKS pada Selasa 1 Desember 2020, bertepatan dengan hari aspirasi yang rutin digelar setiap minggu oleh Fraksi PKS.
Para pedagang menyampaikan kronologi dan permasalahan yang melibatkan PT Madara Swarna, yang merupakan anak usaha PT Triyasa Propertindo, yang juga anak usaha dari PT Mahadana Dasha Utama. Sedangkan PT Mahadana Dasha Utama merupakan bagian dari Grup Tiara Marga Trakindo.
Di hadapan Abdul Aziz, para pedagang memyampaikan bahwa PT Madara telah mengeluarkan surat perintah secara resmi kepada PT Kinanti Utama Karya, agar melakukan pengosongan obyek sewa selambat-lambatnya pada 17 November 2020 secara sepihak.
Salah satu langkah yang dilakukan Paguyuban Pedagang Kuliner Kinanti Building dan PT Kinanti Utama Karya adalah menemui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, pada Rabu 2 Desember 2020.
Mereka menyampaikan bahwa secara kontrak terdapat klausul keadaan kahar atau force majeur, yang mana kondisi wabah turut dicantumkan, dengan demikian alasan wanprestasi menjadi tidak relevan. Sebelumnya, pihak Kinanti telah berkomunikasi dengan Madara sebagai upaya untuk mendapatkan solusi, namun upaya tersebut belum mendapatkan titik temu.
Selain mendengarkan keterangan dari Paguyuban Pedagang Kuliner Kinanti Building dan PT KUK, Elisabeth Ratu menerima dan memeriksa dokumen-dokumen perjanjian yang ada. Di samping itu Dinas PPKUKM segera meninjau lokasi pedagang UMKM. (Baca juga; Terancam Terusir, Pedagang Kuliner di Rasuna Epicentrum Berharap Ada Kebijaksanaan )
“Dinas PPKUKM akan mendalami persoalan ini dan akan memeriksa pihak-pihak terkait sejauh dalam kewenangan kami. Kami akan memanggil PT Madara untuk diambil keterangannya agar pedagang UMKM mendapatkan solusi untuk dapat melanjutkan usahanya,” tegas Elisabeth Ratu.
Diketahui, Kinanti Building merupakan inkubator bagi UMKM yang tergabung dalam program OK OCE, yang dibina oleh Pemda DKI Jakarta bermitra dengan PT Kinanti Utama Karya sebagai OK OCE Global Office. Program ini dimaksudkan untuk mencetak pelaku usaha baru setelah diresmikan oleh Mantan Wakil Gubernur, Sandiaga Uno pada 14 Pebruari 2018.
Dalam program tersebut PT KUK bekerja membangun jaringan UMKM sehingga terjalin kerja sama dalam melakukan pengembangan UMKM di DKI Jakarta dalam bidang kuliner, virtual office, co-working space, mengadakan seminar dan pelatihan bagi para entrepreneur. (Baca juga; Pengelola Benarkan Pedagang Kuliner Epicentrum Harus Kosongkan Lahan )
Sebelumnya, untuk mencari penyelesaian sekaligus mendapatkan perlindungan, Paguyuban Pedagang Kuliner Kinanti Building beserta PT Kinanti Utama Karya (KUK), mendatangi Ketua Komisi B DKI Jakarta, Abdul Aziz. Mereka ditemui Abdul Aziz di ruang Fraksi PKS pada Selasa 1 Desember 2020, bertepatan dengan hari aspirasi yang rutin digelar setiap minggu oleh Fraksi PKS.
Para pedagang menyampaikan kronologi dan permasalahan yang melibatkan PT Madara Swarna, yang merupakan anak usaha PT Triyasa Propertindo, yang juga anak usaha dari PT Mahadana Dasha Utama. Sedangkan PT Mahadana Dasha Utama merupakan bagian dari Grup Tiara Marga Trakindo.
Di hadapan Abdul Aziz, para pedagang memyampaikan bahwa PT Madara telah mengeluarkan surat perintah secara resmi kepada PT Kinanti Utama Karya, agar melakukan pengosongan obyek sewa selambat-lambatnya pada 17 November 2020 secara sepihak.