Pedagang Kuliner Epicentrum Mengadu ke Dinas PPKUKM dan Komisi B DPRD DKI

Rabu, 02 Desember 2020 - 23:25 WIB
loading...
A A A
Surat perintah diterbitkan dengan alasan bahwa PT Kinanti selaku penyewa lahan dan pengelola Kinanti Building wanprestasi atas pembayaran sewa, meskipun masa perjanjian sewa masih berlaku selama beberapa tahun ke depan.

Kepada Abdul Aziz, Anang Catur S selaku Manajer Operasional PT Kinanti Utama Karya mengatakan, tersendatnya pembayaran sewa lantaran dampak pandemi, di mana para pedagang mengalami penurunan omzet secara drastis.

“Sejak Maret lalu, kami telah memberikan subsidi kepada para pedagang dalam bentuk pemotongan harga sewa hingga 50%, agar para pedagang UMKM ini dapat melanjutkan usahanya ditengah pandemi,” kata Anang.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Abdul Aziz yang menerima rombongan mengatakan, setelah mendengarkan informasi dari kedua pihak, Abdul Aziz akan menghubungi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM).

Dia akan memastikan kepada Dinas PPKUKM untuk mencarikan solusi atas nasib ratusan pedagang kecil di Kinanti Building ini. “Saya akan bantu kontak Kepala Dinas PPKUKM untuk diperhatikan dan dicarikan solusi terbaik atas permasalahan yang diadukan ini, nanti akan diupdate selanjutnya,” kata Abdul Aziz.

Abdul Aziz memastikan pihaknya akan memperhatikan persoalan ini dan akan memediasi antara pihak-pihak terkait agar mendapatkan solusi terbaik. Selama proses tersebut, Komisi B, dan khususnya Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, akan melakukan fungsi pengawasannya secara intens.
(wib)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1615 seconds (0.1#10.140)