Ini Motif Tersangka Penyebar Hoaks Asuransi di Media Sosial

Kamis, 03 Desember 2020 - 18:57 WIB
loading...
Ini Motif Tersangka Penyebar Hoaks Asuransi di Media Sosial
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya sangat serius memproses secara hukum pelaku tindak pidana penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial yang meresahkan masyarakat. Termasuk proses penyidikan terhadap Bobs Sns, tersangka pembuat sekaligus penyebar hoaks yang merugikan reputasi AXA Mandiri dan nasabahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku diduga telah melanggar Pasal 27 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di mana melarang penyebaran informasi dengan muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik di media sosial.

"Polisi tidak main-main dalam menindak tegas penyebar hoaks di medis sosial yang merugikan pihak tertentu, terlebih jika hal itu berpotensi mengganggu perekonomian nasional. Lebih baik segera hentikan postingan yang mendiskreditkan pihak lain tanpa bukti di sosmed sebelum polisi bertindak," tegas Yusri, Kamis (3/12/2020).

Tersangka Bobs Sns menuturkan penyebaran hoaks di media sosial tentang AXA Mandiri yang telah menipu dan merugikan nasabah lantaran ingin mendapat keuntungan pribadi.

Selain itu, aksi kriminalnya dipicu sakit hati setelah tidak diangkat menjadi team leader di perusahaan asuransi tersebut. (Baca juga: Polisi Diminta Tindak Tegas Penyebar Hoaks yang Rugikan Industri Asuransi)

Aksinya telah dilakukan beberapa bulan lalu ketika membaca komentar nasabah yang menanyakan polis asuransinya di sebuah grup Facebook. Akhirnya dia turut memosting komentar yang mendiskreditkan AXA Mandiri dalam upayanya menarik perhatian nasabah maupun anggota grup lainnya. Postingan hoaks tersebut terus dilakukannya dan mendapat dukungan sejumlah akun lain untuk membentuk persepsi negatif terhadap perusahaan asuransi tersebut.

Tidak hanya di Facebook, aksi kriminal itu juga memanfaatkan sejumlah platform media sosial seperti Twitter, Instagram dan YouTube. Di setiap postingannya, Bobs selalu men-tag sejumlah akun resmi instansi pemerintah, pejabat negara, publik figur, dan berbagai organisasi kemasyarakatan. Hal itu dilakukan agar postingannya mendapat atensi dari berbagai pihak tersebut.

Trik itu terbukti efektif setelah sejumlah nasabah tertarik menggunakan jasa yang ditawarkan tersangka agar dapat menarik uangnya secara utuh dari AXA Mandiri. Menurut tersangka, dirinya mengetahui seluk beluk asuransi karena pernah bekerja di perusahaan tersebut. Bahkan, dengan pengalamannya dia menarik keuntungan dengan mengenakan sejumlah biaya kepada nasabah yang meminta bantuan tersangka.

Akibat hasutan Bobs yang didukung sejumlah akun lainnya, nasabah anggota grup Facebook menjadi percaya bahwa penurunan saldo investasi pada produk asuransi Unitlink adalah tindakan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi demi meraih keuntungan dengan merugikan nasabah. Bahkan, sejumlah nasabah yang literasi asuransinya minim juga percaya bahwa tenaga pemasar asuransi ditugaskan menipu nasabah.

Padahal, penurunan saldo investasi pada produk asuransi Unitlink dipicu kondisi ekonomi yang sedang melemah di masa pandemi Covid-19.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1133 seconds (0.1#10.140)