Surat Pamanggilan Habib Rizieq Shihab Diterima Kuasa Hukum, Begini Isinya

Kamis, 03 Desember 2020 - 00:35 WIB
loading...
Surat Pamanggilan Habib Rizieq Shihab Diterima Kuasa Hukum, Begini Isinya
Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar memastikan surat panggilan dari Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah diterima perwakilan tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab .

"Surat diterima oleh perwakilan kuasa hukum," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (2/12/2020). (Baca juga; Polda Metro Jadwal Ulang Pemeriksaan Habib Rizieq pada 7 Desember 2020 )

Azis menjelaskan, dalam surat pemanggilan tersebut Habib Rizieq Shihab direncanakan diperiksa pada Senin (7/12/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. "Iya hari Senin, pukul 10," ujarnya.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah surat panggilan tersebut juga dibarengi dengan menantu Rizieq, Hanif Alathas, Aziz tidak menjawab detail. "InsyaAllah," ujarnya singkat. (Baca juga; Panggilan Kedua Tak Hadir, Habib Rizieq Akan Dijemput Paksa Polisi )

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan surat panggilan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjuntak hanya sekitar lima menit di kediaman Habib Rizieq Shihab, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pantauan MNC Media di lokasi, Rabu (2/12/2020) Calvin keluar dari Gang Paksi, tempat kediaman Habib Rizieq pukul 16.55 WIB. "Surat pemanggilan sudah diterima," ucap Calvin sambil berjalan meninggalkan lokasi.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1402 seconds (0.1#10.140)