Tak Jadi Diperiksa Polda Metro, Mantan Kepala KUA Tanah Abang Diisolasi

Rabu, 02 Desember 2020 - 17:19 WIB
loading...
Tak Jadi Diperiksa Polda Metro, Mantan Kepala KUA Tanah Abang Diisolasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusri Yunus. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satu orang saksi yang diperiksa pada Rabu (2/12/2020) dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, reaktif Covid-19 . Alhasil, saksi tersebut harus dilakukan tes swab Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Hari ini ada delapan orang yang dipanggil sebagai saksi, satu di antaranya yaitu yang berinisial S, sebelumnya menjabat kepala KUA Tanah Abang reaktif sehingga langsung diisolasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta.

Dia melanjutkan, delapan orang yang diperiksa sebagai saksi salah satunya adalah ketua panita berinisial HU yang kembali tidak hadir. ( )

"Sisanya yaitu, A kepala satpol PP DKI Jakarta, OS, Senior Manajer of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta, M, Kepala Kantor Urusan BM, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, ahli epidemiologi dan ahli Hukum Tata Negara (HTN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," jelasnya.

Namun, dari delapan orang yang dipanggil hanya bisa melakukan pemeriksaan terhadap lima orang. Karena HU tidak hadir, S reaktif sehingga diperlukan penanganan lebih lanjut dan ahli epidomiologi juga belum hadir. ( )

Yusri menuturkan, untuk kelanjuttan apakah akan ada pemanggilan paksa terhadap HU. Karena sudah dua kali pemanggilan tidak hadir maka penyidik yang akan menentukan. ( )



"Kalau itu kewenangan penyidik, tapi aturannya memang seperti itu," tegasnya. ( )

Seperti diketahui, kegiatan hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020 berdampak panjang. Polri pun sudah memeriksa perangkat kota mulai dari tingkat RT hingga Gubernur dan Wagub DKI Jakarta.

Setelah proses penyelidikan yang panjang, polisi akhirnya menaikkan status kasus itu menjadi penyidikan. ( )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2456 seconds (0.1#10.140)