Kuasa Hukum Sebut Pasal yang Digunakan Penyidik Tak Bisa Menjerat Habib Rizieq
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab , Aziz Yanuar, menyoroti penerapan pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat calon tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. Aziz menilai beberapa pasal yang digunakan penyidik tidak dapat menjerat Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Pasal pertama yang dikritisi oleh Aziz, yakni Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Aziz, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penerapan Pasal 160 KUHP sejatinya tidak dapat dijerat terhadap tersangka tanpa adanya tindak pidana lain. (Baca juga; Habib Rizieq Tak Datang ke Polda Metro, Kuasa Hukum: Masih Istirahat )
"Pasal 160 itu terkait putusan MK tidak bisa berdiri sendiri dan harus bersandar dengan tindak pidana lainnya," katanya. (Baca juga; Kuasa Hukum Anggap Pemanggilan Menantu Habib Rizieq Kurang Tepat )
Kemudian penerapan Pasal 93 Undang-Undang No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga tidak tepat untuk menjerat calon tersangka dalam kasus hajatan Habib Rizieq Shihab. Dia menjelaskan, dalam pasal tersebut terdapat frasa 'menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat' yang dinilainya tidak memenuhi unsur dalam kasus dugaan pelangggar protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
"Nah di situ, dari sisi hukum tidak pernah ada kondisi Kedaruratan Masyarakat atas kerumunan yang terjadi di Tebet dan Petambura. Oleh karena itu, menurut hemat kami bahwa penerapan Pasal 160 KUHP dan apalagi ditambah Pasal 93 (UU Kekarantinaan Kesehatan) yang tidak memenuhi unsur Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, maka seharusnya tidak dapat dikenakan kepada HRS," tukasnya.
Pasal pertama yang dikritisi oleh Aziz, yakni Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Aziz, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penerapan Pasal 160 KUHP sejatinya tidak dapat dijerat terhadap tersangka tanpa adanya tindak pidana lain. (Baca juga; Habib Rizieq Tak Datang ke Polda Metro, Kuasa Hukum: Masih Istirahat )
"Pasal 160 itu terkait putusan MK tidak bisa berdiri sendiri dan harus bersandar dengan tindak pidana lainnya," katanya. (Baca juga; Kuasa Hukum Anggap Pemanggilan Menantu Habib Rizieq Kurang Tepat )
Kemudian penerapan Pasal 93 Undang-Undang No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga tidak tepat untuk menjerat calon tersangka dalam kasus hajatan Habib Rizieq Shihab. Dia menjelaskan, dalam pasal tersebut terdapat frasa 'menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat' yang dinilainya tidak memenuhi unsur dalam kasus dugaan pelangggar protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
"Nah di situ, dari sisi hukum tidak pernah ada kondisi Kedaruratan Masyarakat atas kerumunan yang terjadi di Tebet dan Petambura. Oleh karena itu, menurut hemat kami bahwa penerapan Pasal 160 KUHP dan apalagi ditambah Pasal 93 (UU Kekarantinaan Kesehatan) yang tidak memenuhi unsur Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, maka seharusnya tidak dapat dikenakan kepada HRS," tukasnya.
(wib)