Menurut dia, kegiatan Hanif sudah tersusun sehingga tidak bisa dibatalkan. Semestinya surat panggilan terhadap Hanif tiga hari sebelum diperiksa. “Tapi, ini dua hari dan Habib sudah ada kegiatan yang tidak bisa diubah,” ucapnya. (Baca juga:Habib Rizieq Tak Datang ke Polda Metro, Kuasa Hukum: Masih Istirahat)
Tim kuasa hukum menilai Hanif Alatas tidak pas untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus kerumunan karena untuk kehadirannya di Tebet yang bersangkutan hanya sebatas undangan.
Terkait kehadiran akad nikah di Petamburan, dia sebagai kakak dipastikan hadir. “Makanya kami juga pertanyakan itu, klien kami kurang tepat kalau dipanggil sebagai saksi,” ujar Kamil Pasha.
Baca Juga:
Soal apakah panggilan nanti hadir kembali, pihaknya akan berkoordinasi kapan waktu yang tepat bagi Hanif Alatas. (Baca juga:Habib Rizieq Dipanggil Polisi, Moeldoko Tegaskan Bukan Kriminalisasi Ulama)
(jon)