Hari Ini Habib Rizieq Bakal Diperiksa Polda Metro Terkait Kerumunan di Petamburan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab bakal diperiksa Polda Metro Jaya terkait dengan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November, hari ini Selasa (1/12/2020). Tak hanya orang nomor satu di Front Pembela Islam (FPI) itu yang bakal diperiksa Polda Metro tapi juga menantunya yakni Muhammad Hanif Alatas.
"Pemanggilan MRS untuk hadir hari Selasa," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Minggu 29 November 2020.
Berdasar data yang dihimpun, Habib Rizieq akan dimintai keterangannya sekitar pukul 10.00 WIB. Surat pemanggilannya pun sudah diterima pihak keluarga pada Minggu 29 November 2020. ( )
"Surat panggilan terhadap Bapak Muhammad Rizieq Shihab sudah diberikan kepada pihak keluarga," ujar Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raindra Ramadhan Syah di Jakarta, Minggu 29 November 2020.
Sekadar diketahui, Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI, Habib Muhammad Rizieq Shihab, dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020. (Baca juga : Kisruh Habib Rizieq Keluar dari RS, FPI: Pemda dan Polisi Jangan Lebay )
Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.
Sementara, menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq. ( )
"Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) dan memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol Covid (dan sudah kami laksanakan)," tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam (FPI), dikutip Minggu, 15 November 2020.
Buntut kejadian ini, pada Senin, 16 November 2020, Mabes Polri mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Keduanya dicopot lantaran dianggap tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan.
Meski begitu, Polri tidak menjelaskan secara lebih rinci alasan pencopotan kedua jenderal polisi berbintang dua tersebut. Namun, diketahui terjadi sejumlah kerumunan massa belakangan ini di daerah Jakarta dan Jawa Barat.
"Pemanggilan MRS untuk hadir hari Selasa," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Minggu 29 November 2020.
Berdasar data yang dihimpun, Habib Rizieq akan dimintai keterangannya sekitar pukul 10.00 WIB. Surat pemanggilannya pun sudah diterima pihak keluarga pada Minggu 29 November 2020. ( )
"Surat panggilan terhadap Bapak Muhammad Rizieq Shihab sudah diberikan kepada pihak keluarga," ujar Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raindra Ramadhan Syah di Jakarta, Minggu 29 November 2020.
Sekadar diketahui, Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI, Habib Muhammad Rizieq Shihab, dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020. (Baca juga : Kisruh Habib Rizieq Keluar dari RS, FPI: Pemda dan Polisi Jangan Lebay )
Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.
Sementara, menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq. ( )
"Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) dan memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol Covid (dan sudah kami laksanakan)," tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam (FPI), dikutip Minggu, 15 November 2020.
Buntut kejadian ini, pada Senin, 16 November 2020, Mabes Polri mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Keduanya dicopot lantaran dianggap tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan.
Meski begitu, Polri tidak menjelaskan secara lebih rinci alasan pencopotan kedua jenderal polisi berbintang dua tersebut. Namun, diketahui terjadi sejumlah kerumunan massa belakangan ini di daerah Jakarta dan Jawa Barat.
(mhd)