Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok Liquid Senilai Rp247 Juta

Rabu, 25 November 2020 - 16:38 WIB
loading...
Bea Cukai Bekasi Musnahkan...
Rokok dan HPTL Liquid Vape senilai Rp247 juta dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, Rabu (25/11/2020). SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Rokok dan HPTL Liquid Vape senilai Rp247 juta dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, Rabu (25/11/2020). Pemusnahan barang milik negara (BMN) ini merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Proses pemusnahan dilakukan bersama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya di Kabupaten / Kota Bekasi. Pemusnahan dilakukan setelah kegiatan bincang cukai secara virtual se-Jawa Barat di Kantor Bea Cukai Tipe A Bekasi di Jalan Sumatra Blok D-5, Kawasan Industri MM2100, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Bobby Situmorang menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai. Termasuk komitmen Bea Cukai Bekasi bersama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Jawa Barat. (Baca juga; Ungkap 6 Kasus Penyelundupan Narkoba, BNN Sita 60,63 Kg Sabu dan 1 Juta Obat Keras )

Kegiatan ini juga sekaligus dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang dalam tata kelola Dana Bagi Hasil, khususnya yang berasal dari Cukai Hasil Tembakau. ”Dengan menurunnya peredaran rokok ilegal maka akan meningkatkan penerimaan cukai sehingga akan berdampak pada kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT),” katanya.

Bobby menerangkan alokasi DBH CHT ini diantaranya untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan CHT, dan dampak kebijakan pertembakauan nasional. Dengan sasaran prioritas petani tembakau atau tenaga kerja pabrik rokok, dengan tetap disinkronisasikan dengan kegiatan yang didanai dari APBD. ”Jadi itu sangat penting diketahui bahwa pentingnnya cukai terhadap barang wajib cukai,” ungkapnya.

Untuk pemusnahan hari ini, barang hasil penindakan berupa Barang Kena Cukai ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai Bekasi sepanjang tahun 2018 sampai 2020 karena melanggar Undang-Undang Cukai. Adapun Barang Kena Cukai yang dimusnahkan, 20.216 gram tembakau iris, 277.200 batang sigaret dan 46.490 mililiter HPTL Liquid Vape.

Barang-barang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan terkait Covid-19 dan mengambil lokasi halaman KPPBC TMP A Bekasi. ”Keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan adalah sebesar Rp247,7 juta lebih,” ungkapnya. (Baca juga; Ungkap Pabrik Narkoba Cair, Polisi Tangkap Tujuh Orang )

Sedangkan, potensi kerugian immaterial lainnya yang lebih besar dan tidak dapat diperhitungkan adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat berupa ancaman kesehatan akibat mengonsumsi barang kena cukai ilegal.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1499 seconds (0.1#10.140)