Ungkap Pabrik Narkoba Cair, Polisi Tangkap Tujuh Orang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang di beberapa lokasi terkait home industry liquid vape narkoba .
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pengungkapan ini bermula dari ditangkapnya seseorang berinisial FA di Cawang, Jakarta Timur dengan barang bukti lima botol liquid vape narkoba. “Kemudian, dikembangkan baru kita ketahui ada home industry di Bali,” ujarnya, Senin (29/6/2020). (Baca juga: Polisi Buru 8 Anak Buah John Kei)
Tim berangkat ke Bali dan berkoordinasi dengan Polda Bali untuk melacak komplotan ini. Hingga akhirnya ditemukan sebuah rumah yang sedang memproduksi liquid narkoba di Denpasar, Bali. “Di sini kita tangkap lima orang dan berhasil menemukan barang bukti lainnya,” ucapnya.
Di Bali berhasil ditangkap AAM, IK, AAP, AFP, dan K. Dari tangan mereka polisi berhasil menyita tujuh liter liquid vape narkoba. “Mereka memasarkannya dengan sistem online,” kata Kapolda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (Baca juga: Mesin Mobil Terbakar, 2 Rumah Makan dan Satu Musala Dilalap si Jago Merah)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pengungkapan ini bermula dari ditangkapnya seseorang berinisial FA di Cawang, Jakarta Timur dengan barang bukti lima botol liquid vape narkoba. “Kemudian, dikembangkan baru kita ketahui ada home industry di Bali,” ujarnya, Senin (29/6/2020). (Baca juga: Polisi Buru 8 Anak Buah John Kei)
Tim berangkat ke Bali dan berkoordinasi dengan Polda Bali untuk melacak komplotan ini. Hingga akhirnya ditemukan sebuah rumah yang sedang memproduksi liquid narkoba di Denpasar, Bali. “Di sini kita tangkap lima orang dan berhasil menemukan barang bukti lainnya,” ucapnya.
Di Bali berhasil ditangkap AAM, IK, AAP, AFP, dan K. Dari tangan mereka polisi berhasil menyita tujuh liter liquid vape narkoba. “Mereka memasarkannya dengan sistem online,” kata Kapolda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (Baca juga: Mesin Mobil Terbakar, 2 Rumah Makan dan Satu Musala Dilalap si Jago Merah)
(jon)