Pemanggilan Pihak Terkait Kerumunan, Polisi: Nanti Gelar Perkara, Apakah Ada Unsur Pidana atau Tidak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pihak kepolisian hanya sebatas melakukan klarifikasi terkait acara yang mengumpulkan orang hingga ribuan. Kebetulan yang menggelar kegiatan tersebut Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab .
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pada hari ini, Rabu (18/11/2020) ada empat saksi yang diperiksa yaitu ketua panitia Ustad Haris Ubaidillah, satu orang pemasang tenda dan dua saksi ahli. Sedangkan, untuk saksi nikah meminta izin karena sakit. (Baca juga: Kemendagri Tunggu Hasil Pemeriksaan Anies oleh Polda Metro Jaya)
Dia menjelaskan, apa yang dilakukan bukanlah pemeriksaan melainkan hanya klarifikasi. Setelah ini barulah akan dilakukan gelar perkara apakah ada unsur pidananya atau tidak. Seandainya ada maka kasusnya akan ditingkatkan ke penyidikan.
“Sehingga tahapannya masih sangat panjang, tidak ada yang diperiksa hanya klarifikasi dan nanti kita akan gelar perkara apakah ada unsur pidananya atau tidak,” terang Tubagus. (Baca juga: Panitia Akad Nikah Putri Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya)
Klarifikasi yang dilakukan terhadap pemangku jabatan sudah sesuai undang-undang. Misalnya, kenapa gubernur dimintai klarifikasinya karena pihaknya ingin mengetahui status Ibu kota yang saat ini masih PSBB, apakah bisa mengumpulkan orang sebanyak itu. Karena dalam pasal 93 UU Kekarantinaan, bila satu daerah dalam karantina atau PSBB yang bisa diklarifikasi hanya pemimpin daerah di mana untuk Jakarta adalah Anies Baswedan. “Dalam kasus ini keterangan gubernur sangat dibutuhkan,” ucapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pada hari ini, Rabu (18/11/2020) ada empat saksi yang diperiksa yaitu ketua panitia Ustad Haris Ubaidillah, satu orang pemasang tenda dan dua saksi ahli. Sedangkan, untuk saksi nikah meminta izin karena sakit. (Baca juga: Kemendagri Tunggu Hasil Pemeriksaan Anies oleh Polda Metro Jaya)
Dia menjelaskan, apa yang dilakukan bukanlah pemeriksaan melainkan hanya klarifikasi. Setelah ini barulah akan dilakukan gelar perkara apakah ada unsur pidananya atau tidak. Seandainya ada maka kasusnya akan ditingkatkan ke penyidikan.
“Sehingga tahapannya masih sangat panjang, tidak ada yang diperiksa hanya klarifikasi dan nanti kita akan gelar perkara apakah ada unsur pidananya atau tidak,” terang Tubagus. (Baca juga: Panitia Akad Nikah Putri Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya)
Klarifikasi yang dilakukan terhadap pemangku jabatan sudah sesuai undang-undang. Misalnya, kenapa gubernur dimintai klarifikasinya karena pihaknya ingin mengetahui status Ibu kota yang saat ini masih PSBB, apakah bisa mengumpulkan orang sebanyak itu. Karena dalam pasal 93 UU Kekarantinaan, bila satu daerah dalam karantina atau PSBB yang bisa diklarifikasi hanya pemimpin daerah di mana untuk Jakarta adalah Anies Baswedan. “Dalam kasus ini keterangan gubernur sangat dibutuhkan,” ucapnya.
(jon)