Lindungi Anak Didik, Pelatih Atlet Pencak Silat Anggota IPSI DKI Ini Malah Dipolisikan

Jum'at, 13 November 2020 - 17:02 WIB
loading...
Lindungi Anak Didik, Pelatih Atlet Pencak Silat Anggota IPSI DKI Ini Malah Dipolisikan
Kuasa hukum T, Amriadi Pasaribu (kiri) dan tim saat mendatangi Polsek Kalideres, Jumat (13/11/2020). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Tak selamanya niat baik seseorang berbalas kebaikan. Hal ini dialami T (47), yang berprofesi sebagai pelatih pencak silat anggota Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) DKI Jakarta.

Dalih ingin membantu muridnya, karena hidup dalam tekanan keluarga, T malah berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan ke Polsek Kalideres, Jakarta Barat, oleh pihak keluarga muridnya itu dengan tuduhan membawa lari anak di bawah umur.

Kuasa hukum T, Amriadi Pasaribu, mengatakan, niat atau tujuan kliennya bersama anak perempuan tersebut karena permohonan dari anak tersebut di jemput adalah karena iba dan kasihan, karena sang anak didik kerap berkeluh kesah mengalami tekanan dan cekcok dengan keluarga. Selama bersama kliennya, ia memastikan kondisi si atlet dalam keadaan baik-baik saja.

Menurut Amriadi, permasalahan ini sebenarnya tidak elok dibawa ke ranah hukum. Sebab tidak ada sama sekali ancaman ataupun kekerasan yang dilakukan T terhadap anak didiknya itu, baik kekerasan fisik maupun mental.

"Hubungan anak didiknya tersebut dengan pelatihnya selama ini sangat dekat, sudah lama kenal, baik dengan keluarga anak ataupun orang tua kandung anak," ujar Amriadi di Polsek Kalideres, Jumat (13/11/2020).

Amriadi membeberkan bahwa T merupakan pelatih pencak silat berperestasi di Jakarta, dan tidak pernah bermasalah dengan hukum. Atas alasan itu, dan mengingat tidak ada niat jahat dari kliennya, Amriadi berhadap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. (Baca juga: Cari Bibit Atlet, Kemendikbud Gelar Kompetisi Nasional Silat-Karate Tingkat SMA)

Pihak pengacara saat ini sedang mencoba membangun komunikasi yang intens dengan pihak keluarga pelapor. "Sebaiknya masalah ini dapat segera diselesaikan dengan jalan musyawarah dan mufukat atau lebih dikenal dalam hukum restoratif of justice, sebagai mana diatur dalam Pasal 12 Perkap Nomor 6 Tahun 2019," tukasnya.

Amriadi menyebutkan bahwa penyidik Polsek Kalideres pada 1 Oktober 2020 telah melakukan penangkapan dilanjutkan pada 2 Oktober 2020 melakukan penahanan terhadap kliennya.

T ditahan dengan sangkaan melarikan perempuan yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 KUHP, yang terjadi pada Jumat, 25 September 2020 di Citra Garden 2 Blok B-7, Kalideres, Jakarta Barat.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1795 seconds (0.1#10.140)