Diduga Jadi Korban Asusila, Polda Metro Akan Periksa Member JKT48

Jum'at, 13 November 2020 - 12:05 WIB
loading...
Diduga Jadi Korban Asusila,...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pasca-laporan polisi terkait dugaan kasus asusila yang dilaporkan oleh salah satu member JKT48 bernama Ni Made Ayu Vania Aurellia, Polda Metro Jaya mulai melakukan pendalaman. Rencananya Polda Metro Jaya akan memeriksa member JKT48 tersebut.

"Rencana tindak lanjutnya karena ini naik ke penyelidikan kita akan memanggil pelapor dan saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan Jumat (13/11/2020).

Pelapor dalam kasus ini yakni Aurellia sendiri. Namun, Yusri tidak membeberkan jelas kapan waktu pemeriksaan itu akan berlangsung. Pelapor sendiri akan diperiksa dan diwajibkan kembali membawa barang bukti dalam kasus ini. "Memanggil pelapor dan saksi termasuk bukti-bukti yang dia laporkan," ungkapnya.

Seperti diketahui, member JKT48 atas nama Ni Made Ayu Vania Aurellia resmi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait kasus keasusilaan. Laporan polisi itu tertuang pada LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.

Laporan polisi itu pertama kali diumbar oleh akun Twitter resmi JKT48. Akun Twitter itu membenarkan jika ada salah satu membernya yang menjadi korban asusila. (Baca: Dugaan Kasus Asusila, Polda Metro Segera Panggil Anggota JKT48)

Polda Metro Jaya sendiri menyebut korban melaporkan sebuah akun Instagram karena akun itu menyebut kata kotor bahkan gambar kotor kepada korban. Tak terima, korban akhirnya melaporkan akun Instagram itu ke Polda Metro Jaya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1594 seconds (0.1#10.140)