2 Hari, Satpol PP Jaksel Jaring 320 Pelanggar Protokol Kesehatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan terus melakukan razia protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi ini. Dalam razia yang digelar selama dua hari itu, masih saja ditemukan pelanggar protokol kesehatan di wilayah Jakarta Selatan.
"Operasi PSBB tanggal 10-11 November jumlah pelanggar perorangan tertib masker sebanyak 320 orang," ujar Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jaksel, Daniel Hutajulu pada wartawan, Kamis 12 November 2020.
Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan menambahkan, ratusan pelanggar itu ditindak karena melanggar Pergub 88/2020, Pergub 101/2020, dan Kepgub 1100/2020. Adapun rinciannya pada tanggal 10 November kemarin tercatat 9 orang didenda administrasi dan 169 orang dikenakan sanksi sosial.
"Nominal denda Rp1,3 juta dan ada 1 tempat usaha makan minum yang ditutup sementara karena melanggar," tuturnya. ( )
Sedangkan pada tanggal 11 Novemver 2020, tambahnya, ada 6 orang dikenakan denda administrasi dan 136 orang dikenakan sanksi sosial. Adapun denda yang terkumpul sebanyak Rp1.350.000.
"Operasi PSBB tanggal 10-11 November jumlah pelanggar perorangan tertib masker sebanyak 320 orang," ujar Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jaksel, Daniel Hutajulu pada wartawan, Kamis 12 November 2020.
Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan menambahkan, ratusan pelanggar itu ditindak karena melanggar Pergub 88/2020, Pergub 101/2020, dan Kepgub 1100/2020. Adapun rinciannya pada tanggal 10 November kemarin tercatat 9 orang didenda administrasi dan 169 orang dikenakan sanksi sosial.
"Nominal denda Rp1,3 juta dan ada 1 tempat usaha makan minum yang ditutup sementara karena melanggar," tuturnya. ( )
Sedangkan pada tanggal 11 Novemver 2020, tambahnya, ada 6 orang dikenakan denda administrasi dan 136 orang dikenakan sanksi sosial. Adapun denda yang terkumpul sebanyak Rp1.350.000.
(mhd)