Kejari Jaksel Batasi Pembayaran Denda Tilang Hanya 2.000 Orang per Hari

Kamis, 12 November 2020 - 06:10 WIB
loading...
Kejari Jaksel Batasi Pembayaran Denda Tilang Hanya 2.000 Orang per Hari
Pembayaran denda tilang di Kejari Jakarta Selatan hanya dibatasi 2.000 orang per harinya. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seusai liburan panjang beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dipadati oleh pelanggar lalu lintas yang hendak mengurus tilang . Kejari pun membatasi pembayaran denda tilang hanya 2.000 orang saja per harinya.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Anang Supriatna mengatakan, masyarakat pelanggar lalu lintas yang membayar di loket tilang diminta mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Guna mengantisipasi antrean panjang, pihaknya membagi warga yang akan membayar denda tilang menjadi 4 kelompok dan masing-masing kelompok terdiri dari 500 orang. (Baca juga: Kaget Distop Polisi, Abang Angkot: Kirain Ditilang, Malah Dikasih Beras)

"Kami koordinasi dengan kepolisian agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan 3 M (Memakaai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak). Penyemprotan disinfektan juga selalu dilakukan secara rutin tiap hari," ujar Anang, Rabu (11/11/2020).

Kapolsek Jagakarsa Kompol Rachmat Eko Mulyadi menambahkan polisi bersama Satpol PP Kecamatan memantau pelaksanaan protokol kesehatan dan pelayanan pengamanan pada warga yang membayar denda tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Baca juga: Tak Ada Target Tilang, Operasi Zebra 2020 Lebih Humanis)

"Jumlah pelanggar yang akan melakukan pembayaran denda tilang ini dibatasi sebanyak 2.000 orang mengingat masih berlakunya PSBB transisi," katanya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1402 seconds (0.1#10.140)