Diimingi Bisa Melihat Masa Depan, Gadis 21 Tahun Diperkosa di Kebun

Jum'at, 06 November 2020 - 13:25 WIB
loading...
Diimingi Bisa Melihat Masa Depan, Gadis 21 Tahun Diperkosa di Kebun
Pria paruh baya berinisial J (55) diciduk petugas Polres Kota Tangerang karena memperkosa gadis berusia 21 tahun di kawasan perkebunan Desa Marga Mulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
TANGERANG - Seorang pria paruh baya berinisial J (55) diciduk petugas Polres Kota Tangerang karena memperkosa gadis berusia 21 tahun di kawasan perkebunan Desa Marga Mulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Tersangka memperdaya korbannya dengan cara mengaku bisa membaca garis tangan dan meramal masa depan.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, pengakuan tersangka dengan mengaku bisa membaca garis tangan dan meramal masa depan hanya tipu muslihat semata."Korban ini tergiur dan meminta jasa tersangka untuk melihat masa depannya," kata Ade pada Jumat (6/11/2020).

Ade menuturkan, tersangka lalu langsung mengajak korban ke kediamannya yang tidak jauh dari TKP dan berpura-pura membaca garis tangan korban. Namun, tiba-tiba saja tersangka mengajak korban ke kawasan perkebunan, dengan alasan hal itu masuk dalam proses pembacaan garis tangan.

"Di sana, tersangka memaksa korban melayani nafsunya. Dia juga menakuti korban akan sulit mendapatkan jodoh jika tidak mau memenuhi permintaannya," ujar Ade. (Baca: Bocah Tenggelam di Aliran BKT Pondok Kopi Ditemukan Tewas)

Tak terima dengan perlakuan tersangka, korban melaporkan kepada keluarganya. Pihak keluarga pun turut melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian hingga yang bersangkutan berhasil diamankan.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1290 seconds (0.1#10.140)