Pelanggar PSBB Tinggi, Camat Pasar Rebo Minta Warga Taati Aturan

Sabtu, 09 Mei 2020 - 08:34 WIB
loading...
Pelanggar PSBB Tinggi,...
Mural lawan corona. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur belum efektif. Selama sepekan, sejak 29 April hingga 4 Mei 2020 tercatat ada sebanyak 153 pelanggaran yang terjadi.

Camat Pasar Rebo Anthon Widodo mengatakan, total jumlah pelanggaran tersebut terdiri dari 11 tempat usaha yang masih buka serta 13 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang nekat berkeliaran di tengah pamdemi Covid-19. Kemudian, ditambah 129 orang diganjar teguran tertulis dan harus membuat surat pernyataan karena tidak memakai masker.

"Kami lakukan pengawasan PSBB secara rutin agar masyarakat mentaati imbauan pemerintah. Dan bagi tempat usaha yang membandel kami berikan terguran hingga menempelkan stiker tutup sementara," kata Anthon di Jakarta, Sabtu (9/5/2020).

Menurut Anthon, mayoritas pelanggar masih didominasi oleh tempat-tempat usaha yang ada di wilayah Pasar Rebo serta para pengendara roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker. Padahal, dalam setiap hari kerap dilakukan pengawasan dengan mengerahkan 60 petugas gabungan untuk memonitoring wilayah rawan pelanggaran. ( ).

"Sasaran kami yakni kerumunan massa, tempat keramaian dan tempat usaha, pengendara kendaraan bermotor di lokasi chek point Jalan Raya Bogor perbatasan dengan Depok, masjid atau musala yang masih melaksanakan tarawih berjemaah, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), warga yang tak mengenakan masker dan sebagainya," ujarnya.

Lebih lanjut dia meminta kepada warga, khususnya yang berdomisili di Kecamatan Pasar Rebo untuk mematuhi semua ketentuan PSBB agar wabah Covid-19 di Jakarta bisa segera berakhir.

"Saya minta semua warga bersabar dengan kondisi ini, taati semua aturan termasuk protokoler kesehatan yang telah diimbau pemerintah untuk menekan angka kasus penyebaran Covid-19."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1763 seconds (0.1#10.140)