Gelapkan Gaji Karyawan Senilai Rp474 Juta, Pemuda 25 Tahun Digelandang Polisi

Kamis, 05 November 2020 - 19:28 WIB
loading...
Gelapkan Gaji Karyawan Senilai Rp474 Juta, Pemuda 25 Tahun Digelandang Polisi
VL (kanan) pelaku dugaan penggelapan gaji karyawan sebesar Rp474 juta saat menjalani pemeriksaan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus seorang pemuda berinisial VL (25) yang melakukan penggelapan gaji karyawan PT. BOSA di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku VL merupakan staf keuangan perusahaan dan diduga menggelapkan gaji karyawan sebesar Rp474 juta.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta Nasution mengatakan, kasus ini berawal saat VL ditugaskan kantor untuk mengambil dana di Bank CIMB Niaga Tanjung Priok dengan menggunakan selembar cek senilai 32.500 USD. "VL kemudian mencairkan cek tersebut seorang diri," kata Ahrie saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2020).

Padahal berdasarkan prosedur perusahaan, VL seharusnya didampingi oleh satu orang staf keuangan lainnya. Bahkan pelaku justru didampingi seseorang berinisial J yang membawa kabur uang ratusan juta tersebut. (Baca: Pandemi Covid-19, Kasus Kebakaran di Jakarta Barat Menurun)

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi dan menangkap tersangka VL di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. "Pada pandemi Covid-19 ini tentunya karyawan sangat dirugikan dengan adanya penggelapan gaji tersebut, karena situasi pekerjaan yang tidak menentu sementara kebutuhan akan bahan pokok dan kesehatan semakin meningkat," jelas Ahrie.

Dari pengungkapan kasus penggelapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu Surat Pengangkatan Karyawan atas nama VL serta satu lembar bukti transaksi customer name BOSA account No 800098056540, currency USD senilai 32.500, tertanggal 28 Juli 2020.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1204 seconds (0.1#10.140)