Berdasarkan fakta persidangan terungkap, Akmal melakukan transfer uang senilai Rp800 ribu kepada Taufik, untuk dibelikan sabu seberat 1 gram senilai Rp1,6 juta. Nahas sebelum pesta dimulai, Akmal tertangkap.
Riskiyono, saksi polisi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengatakan, pada hari Sabtu 6 Juni 2020, pihaknya mendapat info akan adanya pesta sabu, di Kota Tangerang. (Baca juga: Bawa Pistol, Saksi Sidang Putra Wakil Wali Kota Tangerang Disemprit Hakim )
"Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2020, kami mendapatkan informasi ada penyalahgunaan narkotika di Taman Bunga 5, Kota Tangerang," kata Riski di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin (2/11/2020).
Baca Juga:
Setelah itu, pihaknya bersama tim melakukan pengamatan terhadap rumah, sesuai info yang didapatkan. Setelah beberapa jam, Dede salah seorang terdakwa keluar dari rumah.
"Sekitar jam 00.15 WIB, terlihat orang yang kami curigai, yakni Dede. Dia menunggu temannya Syarif. Lalu kita hampiri dan kita perkenalkan diri dari Direktorat Narkoba, dan kita lakukan penggeledahan," sambungnya.
Saat masuk ke dalam kamar, di sana sudah ada Taufik. Polisi pun memeriksa jaket Taufik dan ditemukan satu klip sabu seberat 0,51 gram. Polisi juga menemukan paket ganja. (Baca juga: Ambil Paket Narkoba, Staf Balai Pemasyarakatan Sumbawa Ditangkap )
"Lalu kita geledah kamarnya. Ada temannya Taufik dan di jaket Taufik ditemukan sau 1 klip sabu seberat 0,51 gram dan ganja 7,3 gram, dan kertas coklat berisi batang ganja, dan 1 kertas putih yang berisikan ganja," jelasnya.