Transfer Rp800 Ribu, Akmal Dibekuk Sebelum Pesta Sabu Dimulai

Senin, 02 November 2020 - 20:15 WIB
loading...
Transfer Rp800 Ribu, Akmal Dibekuk Sebelum Pesta Sabu Dimulai
Sidang kasus narkoba anak pejabat di Kota Tangerang hadirkan dua saksi di PN Tangerang, Senin (2/11/2020). Foto: Hasan Kurniawan/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Sidang lanjutan perkara sabu putra Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin , Akmal, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang , menghadirkan keterangan dua orang saksi.

Berdasarkan fakta persidangan terungkap, Akmal melakukan transfer uang senilai Rp800 ribu kepada Taufik, untuk dibelikan sabu seberat 1 gram senilai Rp1,6 juta. Nahas sebelum pesta dimulai, Akmal tertangkap.

Riskiyono, saksi polisi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengatakan, pada hari Sabtu 6 Juni 2020, pihaknya mendapat info akan adanya pesta sabu, di Kota Tangerang. ( )

"Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2020, kami mendapatkan informasi ada penyalahgunaan narkotika di Taman Bunga 5, Kota Tangerang," kata Riski di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin (2/11/2020).

Setelah itu, pihaknya bersama tim melakukan pengamatan terhadap rumah, sesuai info yang didapatkan. Setelah beberapa jam, Dede salah seorang terdakwa keluar dari rumah.

"Sekitar jam 00.15 WIB, terlihat orang yang kami curigai, yakni Dede. Dia menunggu temannya Syarif. Lalu kita hampiri dan kita perkenalkan diri dari Direktorat Narkoba, dan kita lakukan penggeledahan," sambungnya.

Saat masuk ke dalam kamar, di sana sudah ada Taufik. Polisi pun memeriksa jaket Taufik dan ditemukan satu klip sabu seberat 0,51 gram. Polisi juga menemukan paket ganja. ( )

"Lalu kita geledah kamarnya. Ada temannya Taufik dan di jaket Taufik ditemukan sau 1 klip sabu seberat 0,51 gram dan ganja 7,3 gram, dan kertas coklat berisi batang ganja, dan 1 kertas putih yang berisikan ganja," jelasnya.

Di atas kasur juga polisi menemukan sabu 0,31 gram, serta alat isap sabu, yakni bong. Dari pemeriksaan polisi, Taufik usai menggunakan sabu, berikut temannya Dede.

"Jadi sabu itu hasil patungan untuk dipakai bersama-sama. Pada saat itu, Akmal belum datang dan kita cek HP dan interogasi terdakwa, Akmal sedang dalam perjalanan menuju rumah tersebut," ungkap Riski lagi.

Dari fakta persidangan itu terungkap, bahwa selain menstransfer uang senilai Rp800 juta, Akmal juga ingin memakai sabu dan ganja bersama-sama temannya di rumah tersebut.

"Lalu kita interogasi terhadap Taufik, bahwa Akmal ingin memakai bersama di rumah tersebut. Akmal sudah transfer ke rekening Taufik sebesar Rp800 ribu untuk membeli sabu. Jam 1 pagi, Akmal datang," paparnya.

Polisi pun langsung memeriksa Akmal dan mengecek HP nya. Ternyata benar, bahwa dia yang menstranfer uang kepada Taufik untuk membeli sabu digunakan bersama-sama.

"Kalau ganjanya milik Dede. Sabu dibeli dari Syarif. Jadi taufik memesan kepada Syarif sebanyak 1 gram, lalu Taufik mengajak Akmal dan ditransfer Akmal Rp800 ribu. Lalu Taufik transfer ke Syarif Rp800 ribu," bebernya.

Sedangkan pelunasan Rp800 ribu lainnya dibayar cash. Sehingga, jumlahnya pas Rp1,6 juta. Tidak hanya menjual, Syarif juga ikut memakai sabu bersama teman-temannya itu.

"Jadi Syarif datang ke situ, karena ingin memakai bersama-sama. Syarif dapat sabu dari Suhada yang kini masih DPO. Syarif beli dari Suhada Rp1,5 juta. Akmal belum memakai, tapi dia membeli," pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1866 seconds (0.1#10.140)