Bawa Pistol, Saksi Sidang Putra Wakil Wali Kota Tangerang Disemprit Hakim

Senin, 02 November 2020 - 17:03 WIB
loading...
Bawa Pistol, Saksi Sidang Putra Wakil Wali Kota Tangerang Disemprit Hakim
Saksi dalam kasus narkotika anak Wakil Wali Kota Tangerang ditegur hakim karena bawa pistol, Senin (2/11/2020). Foto: Hasan Kurniawan/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Sidang lanjutan perkara sabu anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin berlanjut. Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi polisi yang melakukan penangkapan.

Sidang yang berlangsung di lantai dua, ruang satu, ini awalnya berlangsung pukul 13.00 WIB. Namun molor hingga pukul 16.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua R Aji Suryo dan hakim anggota Sucipto dan Elly Istiayani.

Sebelum disumpah, kedua saksi yang datang dengan memakai kaus hitam dan kuning diminta untuk melepas pistol yang dibawanya dan melepaskan semua peluru di pistolnya. ( )

Sempritan hakim ketua terhadap kedua saksi ini sempat menimbulkan perhatian. Akhirnya, pistol kedua saksi yang disimpan di pinggang masing-masing, dilepas dan diletakkan di atas meja Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Bawa senjata api enggak? Silakan kosongkan pelurunya. Simpan pistolnya," kata Hakim Ketua R Aji Suryo di PN Tangerang, Senin (2/11/2020) sore ini. ( )

Seperti sidang perdana, sidang lanjutan hari ini dilangsungkan secara virtual. Adapun, tersangka anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin yang menjadi penyandang dana pesta sabu, yakni Akmal, berada di lapas.



Selain Akmal, terdakwa lainnya adalah Dede, Syarif, dan Taufik. Peran Akmal dalam pesta narkotika itu adalah sebagai penyandang dana sekaligus peserta dari pesta sabu itu.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1879 seconds (0.1#10.140)