Bawa Pistol, Saksi Sidang Putra Wakil Wali Kota Tangerang Disemprit Hakim
loading...
A
A
A
TANGERANG - Sidang lanjutan perkara sabu anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin berlanjut. Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi polisi yang melakukan penangkapan.
Sidang yang berlangsung di lantai dua, ruang satu, ini awalnya berlangsung pukul 13.00 WIB. Namun molor hingga pukul 16.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua R Aji Suryo dan hakim anggota Sucipto dan Elly Istiayani.
Sebelum disumpah, kedua saksi yang datang dengan memakai kaus hitam dan kuning diminta untuk melepas pistol yang dibawanya dan melepaskan semua peluru di pistolnya. ( )
Sempritan hakim ketua terhadap kedua saksi ini sempat menimbulkan perhatian. Akhirnya, pistol kedua saksi yang disimpan di pinggang masing-masing, dilepas dan diletakkan di atas meja Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Bawa senjata api enggak? Silakan kosongkan pelurunya. Simpan pistolnya," kata Hakim Ketua R Aji Suryo di PN Tangerang, Senin (2/11/2020) sore ini. ( )
Seperti sidang perdana, sidang lanjutan hari ini dilangsungkan secara virtual. Adapun, tersangka anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin yang menjadi penyandang dana pesta sabu, yakni Akmal, berada di lapas.
Selain Akmal, terdakwa lainnya adalah Dede, Syarif, dan Taufik. Peran Akmal dalam pesta narkotika itu adalah sebagai penyandang dana sekaligus peserta dari pesta sabu itu.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
Sidang yang berlangsung di lantai dua, ruang satu, ini awalnya berlangsung pukul 13.00 WIB. Namun molor hingga pukul 16.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua R Aji Suryo dan hakim anggota Sucipto dan Elly Istiayani.
Sebelum disumpah, kedua saksi yang datang dengan memakai kaus hitam dan kuning diminta untuk melepas pistol yang dibawanya dan melepaskan semua peluru di pistolnya. ( )
Sempritan hakim ketua terhadap kedua saksi ini sempat menimbulkan perhatian. Akhirnya, pistol kedua saksi yang disimpan di pinggang masing-masing, dilepas dan diletakkan di atas meja Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Bawa senjata api enggak? Silakan kosongkan pelurunya. Simpan pistolnya," kata Hakim Ketua R Aji Suryo di PN Tangerang, Senin (2/11/2020) sore ini. ( )
Seperti sidang perdana, sidang lanjutan hari ini dilangsungkan secara virtual. Adapun, tersangka anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin yang menjadi penyandang dana pesta sabu, yakni Akmal, berada di lapas.
Selain Akmal, terdakwa lainnya adalah Dede, Syarif, dan Taufik. Peran Akmal dalam pesta narkotika itu adalah sebagai penyandang dana sekaligus peserta dari pesta sabu itu.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(mhd)