Sidang yang berlangsung di lantai dua, ruang satu, ini awalnya berlangsung pukul 13.00 WIB. Namun molor hingga pukul 16.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua R Aji Suryo dan hakim anggota Sucipto dan Elly Istiayani.
Sebelum disumpah, kedua saksi yang datang dengan memakai kaus hitam dan kuning diminta untuk melepas pistol yang dibawanya dan melepaskan semua peluru di pistolnya. (Baca juga: Kasus Narkotika Putra Wakil Wali Kota Tangerang Siap Disidangkan )
Sempritan hakim ketua terhadap kedua saksi ini sempat menimbulkan perhatian. Akhirnya, pistol kedua saksi yang disimpan di pinggang masing-masing, dilepas dan diletakkan di atas meja Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
"Bawa senjata api enggak? Silakan kosongkan pelurunya. Simpan pistolnya," kata Hakim Ketua R Aji Suryo di PN Tangerang, Senin (2/11/2020) sore ini. (Baca juga: Patungan Beli Sabu, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Terancam Pidana Seumur Hidup )
Seperti sidang perdana, sidang lanjutan hari ini dilangsungkan secara virtual. Adapun, tersangka anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin yang menjadi penyandang dana pesta sabu, yakni Akmal, berada di lapas.
Selain Akmal, terdakwa lainnya adalah Dede, Syarif, dan Taufik. Peran Akmal dalam pesta narkotika itu adalah sebagai penyandang dana sekaligus peserta dari pesta sabu itu.
(mhd)