Kasus Narkotika Putra Wakil Wali Kota Tangerang Siap Disidangkan

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 16:27 WIB
loading...
Kasus Narkotika Putra...
Foto Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin. Berkas pemeriksaan kasus narkotika yang menjerat Akmal, putra Wakil Wali Kota Tangerang ini dinyatakan rampung dan siap disidangkan. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Berkas pemeriksaan kasus narkotika yang menjerat Akmal, putra Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, akhirnya dinyatakan rampung dan siap disidangkan. Penyerahan berkas perkara oleh Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pun telah dilakukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.

Dalam waktu dekat ini, kasus Akmal pun akan segera disidangkan. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Aka Kurniawan mengaku, sudah menerima berkas penyidikan dari kepolisian.

"Betul. Sudah lengkap dan dinyatakan P21. Saat ini berkasnya sudah kami terima dari penyidik kepolisian," kata Aka Kurniawan, kepada Sindonews, di kantornya Kejaksaan Negeri Tangerang, Jumat (9/10/2020).

Untuk memudahkan proses persidangannya, saat ini penahanan Akmal sudah dipindahkan ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II Tangerang. (Baca juga; Tak Ada Lawan Kuat, Sachrudin Kembali Pimpin DPD Partai Golkar )

"Didakwa dengan Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sudah ditahan di Lapas Pemuda dan dalam akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang," ucapnya.

Seperti diberitakan SINDOnews, Akmal ditangkap Polda Metro Jaya saat akan pesta sabu bersama tiga orang temannya yang berinisial DS, SY dan MR. (Baca juga; Anak Pejabat Kota Tangerang Tersandung Narkoba, Sachrudin: Ceritanya Ngak Seperti Itu )

Ketiganya dibekuk polisi, di Jalan Taman Bunga V, Cipondoh, Kota Tangerang pada 6 Juni 2020. Dari tangan mereka, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti sabu diduga bekas pakai, seberat 0,52 gram.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1744 seconds (0.1#10.140)