Patungan Beli Sabu, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Terancam Pidana Seumur Hidup
loading...
A
A
A
TANGERANG - Sidang perdana anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, berinisial AKM dan ketiga orang temannya, yakni DS, SY, dan MT, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu digelar di PN Tangerang pada Senin (26/10/2020). Dalam sidang virtual ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan, AKM ikut terlibat membeli narkotika jenis sabu seberat 1 gram senilai Rp1,6 juta melalui temannya. "Pada Jumat 5 Juni 2020, saksi M Taufik menghubungi terdakwa dengan maksud ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp1,6 juta," kata JPU Ghozali, di Ruang No1, PN Tangerang pada Senin sore.
Dilanjutkan Ghozali, AKM memberikan uang senilai Rp800.000 kepada Taufik. Kemudian, uang itu digunakan untuk membeli 1 gram sabu senilai Rp1,6 juta dengan cara transfer. (Baca: Kasus Narkotika Putra Wakil Wali Kota Tangerang Siap Disidangkan)
Menimpali dakwaan jaksa, AKM dan kuasa hukumnya tampak pasrah dan menerima. Saat pemimpin sidang R Aji Suryo menanyakan apakah mereka ingin mengajukan eksepsi, AKM dan tim kuasanya hukumnya tidak mau."Kami tidak mengajukan eksepsi atau tidak ada keberatan majelis hakim," kata AKM.
Selanjutnya, JPU meminta waktu 1 minggu, untuk menghadirkan saksi-saksi dari kepolisian. Sidang pun akhirnya ditutup dan dilanjutkan, pada Senin 2 November 2020.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang R Bayu Probo Sutopo mengatakan, terdakwa diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114, Pasal 112, dan 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
"Ya, untuk hari ini agenda perdana terdakwa AKM dan kawan-kawan pembacaan surat dakwaan. Dakwaannya kita berlapis di Pasal 114, 112 dan 127 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," ucapnya.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan, AKM ikut terlibat membeli narkotika jenis sabu seberat 1 gram senilai Rp1,6 juta melalui temannya. "Pada Jumat 5 Juni 2020, saksi M Taufik menghubungi terdakwa dengan maksud ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp1,6 juta," kata JPU Ghozali, di Ruang No1, PN Tangerang pada Senin sore.
Dilanjutkan Ghozali, AKM memberikan uang senilai Rp800.000 kepada Taufik. Kemudian, uang itu digunakan untuk membeli 1 gram sabu senilai Rp1,6 juta dengan cara transfer. (Baca: Kasus Narkotika Putra Wakil Wali Kota Tangerang Siap Disidangkan)
Menimpali dakwaan jaksa, AKM dan kuasa hukumnya tampak pasrah dan menerima. Saat pemimpin sidang R Aji Suryo menanyakan apakah mereka ingin mengajukan eksepsi, AKM dan tim kuasanya hukumnya tidak mau."Kami tidak mengajukan eksepsi atau tidak ada keberatan majelis hakim," kata AKM.
Selanjutnya, JPU meminta waktu 1 minggu, untuk menghadirkan saksi-saksi dari kepolisian. Sidang pun akhirnya ditutup dan dilanjutkan, pada Senin 2 November 2020.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang R Bayu Probo Sutopo mengatakan, terdakwa diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114, Pasal 112, dan 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
"Ya, untuk hari ini agenda perdana terdakwa AKM dan kawan-kawan pembacaan surat dakwaan. Dakwaannya kita berlapis di Pasal 114, 112 dan 127 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," ucapnya.
(hab)