16 Kali Beraksi, Spesialis Copet Angkot Dibekuk Polisi di Pademangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Pademangan meringkus pelaku copet angkutan kota (Angkot) bernama Abdi Irwan (65), usai melakukan aksinya. Abdi mencuri ponsel milik penumpang Angkot di Jalan R. E. Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara.
Kapolsek Pademangan Kompol Argadirja Putra mengatakan, pelaku AI merupakan spesialis copet yang selama ini beraksi di angkot dan sudah beroperasi belasan kali. ( )
"Kami dari Polsek Pademangan telah mengamankan pelaku copet. Pelaku merupakan residivis, pelaku spesialis copet di dalam mikrolet atau angkot," kata Arga di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin (2/11/2020).
Menurut Arga, setiap beraksi pelaku AI bekerja sama dengan tiga orang rekannya dalam satu komplotan yang kini sedang dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). ( )
"Tiga sudah menjadi DPO sedang kita lakukan pengembangan, identitas sudah diketahui," kata Arga. Dari hasil kejahatan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti beberapa unit ponsel hasil pencopetan selama belasan kali.
Atas perbuatan pelaku, Polisi menjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. ( )
Kapolsek Pademangan Kompol Argadirja Putra mengatakan, pelaku AI merupakan spesialis copet yang selama ini beraksi di angkot dan sudah beroperasi belasan kali. ( )
"Kami dari Polsek Pademangan telah mengamankan pelaku copet. Pelaku merupakan residivis, pelaku spesialis copet di dalam mikrolet atau angkot," kata Arga di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin (2/11/2020).
Menurut Arga, setiap beraksi pelaku AI bekerja sama dengan tiga orang rekannya dalam satu komplotan yang kini sedang dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). ( )
"Tiga sudah menjadi DPO sedang kita lakukan pengembangan, identitas sudah diketahui," kata Arga. Dari hasil kejahatan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti beberapa unit ponsel hasil pencopetan selama belasan kali.
Atas perbuatan pelaku, Polisi menjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. ( )
(mhd)