Pelaku Perampokan di Gading Serpong Diduga Stres Diceraikan Istri
loading...
A
A
A
TANGERANG - Seorang pria diduga mengalami gangguan kejiwaan, berinisial SD (40), melakukan perampokan dengan senjataairsoft gun, di Giant dan Fame Hotel, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Pelaku datang ke hotel menggunakan mobil mewah dengan diantar sopir pribadinya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, AKP Muharam Wibisono Adipradono. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku melakukan perampokan. Termasuk memeriksa kondisi kejiwaannya.
"Awalnya SD datang mengendarai mobil bersama sang sopir. Entah apa motifnya, pelaku tiba-tiba menenteng airsoft gun dan menuju hotel," kata Muharam kepada SINDOnews, Sabtu 31 Oktober 2020.( )
Setibanya di hotel, dia menodongkan pistol ke arah resepsionis hotel yang berjaga dan memintanya memasukkan seluruh uang yang ada di laci resepsionis itu ke dalam tas yang dibawanya.
Usai merampok resepsionis hotel, pelaku juga sempat mengganti jaket yang digunakannya untuk menghilangkan jejak. Tetapi aksinya ketahuan warga dan pelaku tertangkap. Warga yang geram langsung memukulinya.
"Setelah kita melakukan penangkapan, kita mendapat keterangan dari tersangka dan keluarganya, memang yang bersangkutan ini mengalami gangguan kejiwaan. Dia datang dengan mobil untuk check up ke dokter," jelasnya.
Muharam mengaku tidak langsung percaya. Untuk itu, dia masih melakukan penyelidikan soal motif pelaku yang mengaku aksinya disebabkan kondisi kejiwaan yang terguncang.
"Dari pihak keluarga yang sudah datang, sudah kita mintai keterangan. Memang yang bersangkutan sudah tujuh tahun ini rutin mendatangi psikiater. Namun di sini kita juga harus tetap membuktikan, benar tidaknya," bebernya.
Dari hasil penyelidikan juga diketahui, bahwa senjata airsoft gun yang dibawa pelaku ternyata sudah tidak berfungsi. Sedangkan kejiwaannya yang terganggu dilatarbelakangi masalah hubungan rumah tangga.
"Ya, jadi dia sudah cerai dengan istrinya yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) sejak 7 tahun silam. Itu yang jadi penyebab psikologinya terganggu. Tetapi, kami masih melakukan pemeriksaan," tuturnya.(
)
Jika ternyata tidak mengalami gangguan kejiwaan, kata dia, pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 tentang Pengancaman Disertai Kekerasan dengan hukuman delapan tahun penjara.
Lihat Juga: Perampokan Modus Matikan Listrik Acak-acak Rumah Warga Cigombong, Arit Tertinggal di Lokasi
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, AKP Muharam Wibisono Adipradono. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku melakukan perampokan. Termasuk memeriksa kondisi kejiwaannya.
"Awalnya SD datang mengendarai mobil bersama sang sopir. Entah apa motifnya, pelaku tiba-tiba menenteng airsoft gun dan menuju hotel," kata Muharam kepada SINDOnews, Sabtu 31 Oktober 2020.( )
Setibanya di hotel, dia menodongkan pistol ke arah resepsionis hotel yang berjaga dan memintanya memasukkan seluruh uang yang ada di laci resepsionis itu ke dalam tas yang dibawanya.
Usai merampok resepsionis hotel, pelaku juga sempat mengganti jaket yang digunakannya untuk menghilangkan jejak. Tetapi aksinya ketahuan warga dan pelaku tertangkap. Warga yang geram langsung memukulinya.
"Setelah kita melakukan penangkapan, kita mendapat keterangan dari tersangka dan keluarganya, memang yang bersangkutan ini mengalami gangguan kejiwaan. Dia datang dengan mobil untuk check up ke dokter," jelasnya.
Muharam mengaku tidak langsung percaya. Untuk itu, dia masih melakukan penyelidikan soal motif pelaku yang mengaku aksinya disebabkan kondisi kejiwaan yang terguncang.
"Dari pihak keluarga yang sudah datang, sudah kita mintai keterangan. Memang yang bersangkutan sudah tujuh tahun ini rutin mendatangi psikiater. Namun di sini kita juga harus tetap membuktikan, benar tidaknya," bebernya.
Dari hasil penyelidikan juga diketahui, bahwa senjata airsoft gun yang dibawa pelaku ternyata sudah tidak berfungsi. Sedangkan kejiwaannya yang terganggu dilatarbelakangi masalah hubungan rumah tangga.
"Ya, jadi dia sudah cerai dengan istrinya yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) sejak 7 tahun silam. Itu yang jadi penyebab psikologinya terganggu. Tetapi, kami masih melakukan pemeriksaan," tuturnya.(
Baca Juga
Jika ternyata tidak mengalami gangguan kejiwaan, kata dia, pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 tentang Pengancaman Disertai Kekerasan dengan hukuman delapan tahun penjara.
Lihat Juga: Perampokan Modus Matikan Listrik Acak-acak Rumah Warga Cigombong, Arit Tertinggal di Lokasi
(dam)