Polda Metro Jaya Tidak Segan Hukum Pelajar yang Rusuh

Selasa, 27 Oktober 2020 - 01:02 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Tidak Segan Hukum Pelajar yang Rusuh
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menegaskan, tidak akan segan menghukum pelajar yang membuat aksi kerusuhan saat unjuk rasa. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab anggapan bahwa kepolisian tidak bisa menghukum pelajar yang membuat kerusuhan sehingga leluasa melakukan aksi kerusuhan dalam aksi unjuk rasa.

“Kami punya peradilan anak dan juga kalau mereka terbukti bersalah, maka bisa kita hukum sesuai dengan hokum yang berlaku di Indonesia,” katanya, Senin (26/10/2020). (Baca juga; Hasut Pelajar Ikut Demo Ricuh, Lima Admin Media Sosial Ditangkap )

Untuk itu, Kapolda menegaskan, pelajar yang berbuat aksi anarkis tidak kebal hukum dengan alasan masih di bawah umur. Sebab, aturan yang ada juga bisa menghukum anak di bawah umur dengan rancangan hukum yang berlaku.

“Misalnya kalau di polisi ditahan 20 hari untuk orang umum tapi anak-anak paling lama satu minggu,” tegasnya. Begitu juga di pengadilan, ada untuk anak yang melanggar hukum. (Baca juga; Jambret Sadis Beraksi di JPO Cilandak Timur, Ibu-Ibu Disekap dan Dipukul )

Dia menegaskan, tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. Untuk itu, dia meminta kepada pelajar untuk tetap belajar tidak ikut dalam politik praktis. “Kita minta para pelajar fokus bersekolah. Mereka tidak tahu apa-apa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tukasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1272 seconds (0.1#10.140)